PANTAU CRIME– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali mencuri perhatian publik karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025. Ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati ini memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
“Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkap Ferdi Gusnan usai sidang, menekankan keheranan publik atas langkah institusi penegak hukum yang biasanya menghadirkan ahli untuk menguatkan argumentasi kasus. Pernyataan ini langsung menjadi perbincangan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat yang mengikuti proses pra peradilan ini secara intens.
Sidang keempat ini, yang sedianya juga bisa digunakan untuk menghadirkan keterangan saksi ahli dari Kejati Lampung, praktis hanya mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon. Pemohon menghadirkan dua ahli independen yang memiliki kredibilitas tinggi: Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kedua saksi ahli ini memberikan penjelasan teknis terkait kerugian negara dan dasar hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa M. Hermawan Eriadi.
Pasca persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan komentar kepada media, dan menyerahkan seluruh konfirmasi kepada bagian Penerangan Hukum (Penkum). “Ke Penkum aja langsung ya,” ujar Zahri, perwakilan Kejati Lampung, menandakan sikap tertutup institusi dalam menghadapi sorotan publik terkait ketidakhadiran saksi ahli mereka.
Agenda sidang pra peradilan ini akan berlanjut pada Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan fokus mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Rencananya, sidang kesimpulan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Publik dan pengamat hukum menanti dengan seksama jalannya sidang, mengingat ketidakhadiran saksi ahli dari Kejati dapat memengaruhi dinamika persidangan dan persepsi publik terhadap transparansi proses hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai, ketiadaan saksi ahli dari Kejati Lampung bisa menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan berkas dan strategi hukum yang diterapkan, mengingat saksi ahli biasanya menjadi kunci untuk memperkuat dalil jaksa dalam pra peradilan. Sementara itu, kehadiran dua saksi ahli dari pemohon diharapkan dapat memberikan penjelasan rinci dan objektif terkait dugaan kerugian negara serta aspek hukum yang menjadi dasar gugatan pra peradilan ini.
Dengan agenda sidang kesimpulan yang akan digelar besok, perhatian publik semakin meningkat. Banyak pihak menantikan apakah keputusan hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi ahli pemohon secara penuh, atau justru menyoroti ketidakhadiran saksi dari Kejati Lampung. Hasil sidang ini diyakini akan menjadi titik krusial bagi kelanjutan proses hukum M. Hermawan Eriadi, sekaligus menjadi sorotan bagi transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Lampung.***



