• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 17, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Hukum
A A
Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

PANTAU CRIME– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali mencuri perhatian publik karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025. Ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati ini memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

“Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkap Ferdi Gusnan usai sidang, menekankan keheranan publik atas langkah institusi penegak hukum yang biasanya menghadirkan ahli untuk menguatkan argumentasi kasus. Pernyataan ini langsung menjadi perbincangan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat yang mengikuti proses pra peradilan ini secara intens.

Sidang keempat ini, yang sedianya juga bisa digunakan untuk menghadirkan keterangan saksi ahli dari Kejati Lampung, praktis hanya mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon. Pemohon menghadirkan dua ahli independen yang memiliki kredibilitas tinggi: Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kedua saksi ahli ini memberikan penjelasan teknis terkait kerugian negara dan dasar hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa M. Hermawan Eriadi.

Pasca persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan komentar kepada media, dan menyerahkan seluruh konfirmasi kepada bagian Penerangan Hukum (Penkum). “Ke Penkum aja langsung ya,” ujar Zahri, perwakilan Kejati Lampung, menandakan sikap tertutup institusi dalam menghadapi sorotan publik terkait ketidakhadiran saksi ahli mereka.

Agenda sidang pra peradilan ini akan berlanjut pada Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan fokus mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Rencananya, sidang kesimpulan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Publik dan pengamat hukum menanti dengan seksama jalannya sidang, mengingat ketidakhadiran saksi ahli dari Kejati dapat memengaruhi dinamika persidangan dan persepsi publik terhadap transparansi proses hukum.

Sejumlah pengamat hukum menilai, ketiadaan saksi ahli dari Kejati Lampung bisa menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan berkas dan strategi hukum yang diterapkan, mengingat saksi ahli biasanya menjadi kunci untuk memperkuat dalil jaksa dalam pra peradilan. Sementara itu, kehadiran dua saksi ahli dari pemohon diharapkan dapat memberikan penjelasan rinci dan objektif terkait dugaan kerugian negara serta aspek hukum yang menjadi dasar gugatan pra peradilan ini.

Dengan agenda sidang kesimpulan yang akan digelar besok, perhatian publik semakin meningkat. Banyak pihak menantikan apakah keputusan hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi ahli pemohon secara penuh, atau justru menyoroti ketidakhadiran saksi dari Kejati Lampung. Hasil sidang ini diyakini akan menjadi titik krusial bagi kelanjutan proses hukum M. Hermawan Eriadi, sekaligus menjadi sorotan bagi transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akhyar SalmiDian Puji Nugraha Simatupangdirut PT LEBeks Dirut Wahana Raharjahukum tipikorkejati lampungpersidanganPN Tanjung Karangpra peradilansaksi ahli
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Next Post

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

January 17, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

January 17, 2026
Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

January 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved