• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, December 8, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat, Dua Tahanan Lain Diduga Siap Susul Ajukan Pra Peradilan

MeldabyMelda
December 8, 2025
in Hukum
A A
Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

PANTAU CRIME– Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur kembali menjadi pusat perhatian pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pembacaan putusan pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Banyak pihak menunggu apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan Hermawan.

Putusan hari ini tidak hanya berdampak bagi Hermawan, tetapi juga menjadi titik harapan bagi dua petinggi PT LEB lainnya, yakni komisaris dan salah satu direktur, yang masih berada dalam tahanan Kejati Lampung di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, sangat besar kemungkinan keduanya akan mengikuti langkah serupa untuk mengajukan pra peradilan guna menguji keabsahan status tersangka mereka.

Fakta-fakta persidangan yang muncul dalam beberapa hari terakhir turut memanaskan suasana. Kuasa hukum Hermawan menghadirkan bukti bahwa Kejati Lampung diduga tidak mematuhi ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, khususnya mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Selama ini, Hermawan hanya diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai calon tersangka, sehingga menurut ahli hukum, prosedur yang dilakukan penyidik dinilai cacat formil.

Ahli pidana Akhyar Salmi menjelaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak. Pemeriksaan yang hanya menanyakan identitas atau struktur jabatan tidak dapat disebut sebagai pemeriksaan substantif. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak pernah diperiksa mengenai substansi tuduhan, tidak diberi kesempatan mengetahui alat bukti yang disangkakan, serta tidak dikonfrontasi dengan keterangan saksi lain. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari asas due process of law dan asas audi et alteram partem.

Akhyar dan tim hukum juga memaparkan bahwa Kejati hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Hal ini dianggap tidak memadai untuk memenuhi unsur alat bukti yang sah. Di sisi lain, ahli administrasi keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang, turut memperkuat kesimpulan tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak dapat dilakukan tanpa laporan resmi hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Mengacu pada UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, serta Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus bersifat nyata, terukur, memiliki dasar perhitungan jelas, dan wajib disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Dalam konteks kasus PT LEB, dua ahli menilai tidak ada angka kerugian yang pernah disampaikan penyidik kepada para tersangka. Bahkan dalam persidangan, jaksa hanya memperlihatkan beberapa lembar dari dokumen audit yang berjumlah ratusan halaman, dan itu belum memenuhi ketentuan bukti sah sebagaimana ditegaskan dalam SEMA No. 10 Tahun 2020.

Jaksa juga mencoba menggali isu terkait fasilitas negara. Namun menurut Dian, fasilitas negara harus berbentuk pemberian langsung dari pemerintah seperti pembebasan pajak, hibah APBD, atau keringanan fiskal lainnya. Jika PT LEB tidak menerima salah satu bentuk fasilitas tersebut, maka tidak dapat dikategorikan sebagai penerima fasilitas negara. Bahkan dalam konteks participating interest (PI) sebesar 10%, Dian menjelaskan bahwa PI bukan fasilitas negara, melainkan skema bagi hasil yang justru memberikan pendapatan bagi daerah dalam bentuk dividen.

Usai persidangan, pihak Kejati tidak memberikan komentar apa pun dan memilih meninggalkan ruang sidang tanpa pernyataan resmi. Sikap ini semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai langkah Kejati selanjutnya, terlebih menjelang putusan penting pada siang hari.

Sidang pra peradilan hari ini berpotensi menjadi titik balik besar dalam penanganan perkara PT LEB. Jika hakim mengabulkan permohonan Hermawan, maka gelombang pra peradilan dari dua tersangka lainnya hampir dipastikan menyusul, yang bisa mengubah arah penyidikan Kejati Lampung secara signifikan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKkasus pt lebkejati lampungkerugian negaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 PersenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

Next Post

Ribuan Aset Daerah Pringsewu Dikebut Bersertifikat, Terungkap Target Besar Tahun Ini

Next Post
Ribuan Aset Daerah Pringsewu Dikebut Bersertifikat, Terungkap Target Besar Tahun Ini

Ribuan Aset Daerah Pringsewu Dikebut Bersertifikat, Terungkap Target Besar Tahun Ini

Ribuan Aset Daerah Pringsewu Dikebut Bersertifikat, Terungkap Target Besar Tahun Ini

Ribuan Aset Daerah Pringsewu Dikebut Bersertifikat, Terungkap Target Besar Tahun Ini

December 8, 2025
Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat, Dua Tahanan Lain Diduga Siap Susul Ajukan Pra Peradilan

December 8, 2025
Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

December 7, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved