• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 17, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Hukum
A A
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

PANTAU CRIME– Sidang pra peradilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB) M. Hermawan Eriadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/12/2025), memasuki babak keempat yang memunculkan sejumlah kejanggalan serius terkait transparansi Kejaksaan Tinggi Lampung.

Agenda sidang hari ini seharusnya menghadirkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Kejati Lampung. Namun kenyataannya, hanya pemohon yang menghadirkan saksi ahli: Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Sikap Kejati yang enggan menghadirkan ahli sendiri memicu tanda tanya besar di publik dan menimbulkan anggapan bahwa institusi tersebut terlalu percaya diri dengan posisi kasusnya.

Eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang menyaksikan sidang secara langsung, menilai keputusan Kejati Lampung ini cukup berani. “Wah, Kejati Lampung ini benar-benar percaya diri, tidak menghadirkan saksi ahli sendiri,” ungkapnya usai persidangan.

Kuasa hukum Dirut PT LEB, Riki Martim, secara tegas menyoroti sejumlah kejanggalan yang terjadi. Salah satu sorotan utama adalah laporan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut Riki, laporan tersebut tidak lengkap dan diserahkan secara parsial dengan halaman yang berlompat-lompat, sehingga belum memenuhi kriteria alat bukti yang sah.

“Sampai hari keempat persidangan, laporan hasil audit kerugian negara belum diserahkan secara utuh. Halamannya berlompat-lompat, tidak lengkap. Ini membuat alat bukti satu belum bisa dianggap sah,” ujar Riki.

Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap bahwa Kejati Lampung juga mempersoalkan legalitas PT LJU dan PT LEB. Dugaan mereka, penggunaan dana operasional perusahaan menjadi tidak sah karena alasan legalitas. Namun menurut Riki, klaim ini tidak memiliki dasar kuat karena Kejati Lampung sama sekali tidak berkoordinasi dengan otoritas berwenang, yaitu Kementerian ESDM, yang berhak menilai legalitas perusahaan di bidang migas. Bahkan, saksi ahli Kejati tidak dihadirkan dalam sidang pra peradilan.

Saksi ahli keuangan negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan bahwa penilaian legalitas perusahaan hanya dapat dilakukan pejabat otoritas resmi dan/atau melalui keputusan pengadilan. Pernyataan atau sangkaan Kejati Lampung berdasarkan ahli yang tidak dihadirkan tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Ahli pidana, Akhyar Salmi, menambahkan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan substantif melanggar prinsip konstitusional seperti putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Ia menekankan, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak pernah diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang dituduhkan, dan tidak dikonfrontasi dengan alat bukti maupun keterangan saksi.

“Kondisi ini jelas pelanggaran asas due process of law dan audi et alteram partem. Penetapan tersangka tanpa prosedur ini cacat formil dan harus dibatalkan,” tegas Akhyar.

Kuasa hukum pemohon menilai bahwa sikap Kejati Lampung yang menutup-nutupi laporan audit menjadi penghambat utama jalannya proses peradilan. “Ini seharusnya momentum bagi kedua pihak untuk menguji ketetapan tersangka. Tapi sampai hari keempat, Kejati masih menahan informasi penting. Bahkan sangkaan yang mereka buat hanya berdasarkan ahli yang tidak mereka hadirkan,” tambah Riki.

Pasca-persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan komentar ke publik. Zahri, perwakilan Pidsus Kejati, hanya menyarankan media menghubungi Penerangan Hukum Kejati Lampung. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat.

Sidang pra peradilan ini dijadwalkan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Kamis (4/12/2025). Publik menunggu dengan seksama bagaimana hakim akan menanggapi berbagai kejanggalan dan masalah transparansi yang diungkap kuasa hukum serta saksi ahli hari ini, karena hasilnya diprediksi bisa menentukan arah kasus PT LEB ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negarahukum pidanakejanggalan penetapan tersangkakejati lampungkuasa hukumPT LEBsidang praperadilantipikor LampungTransparansiUniversitas Indonesia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Next Post

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

Next Post
LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat, Dua Tahanan Lain Diduga Siap Susul Ajukan Pra Peradilan

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

January 17, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

January 17, 2026
Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

January 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved