• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 17, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

MeldabyMelda
December 3, 2025
in Hukum
A A
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

PANTAU CRIME– Drama kasus PT LEB kembali memanas! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga hari ini belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, yang dijadwalkan pada hari keempat, Rabu (3/12/2025). Ketidakjelasan ini bikin banyak pihak, termasuk netizen dan pengamat hukum, mulai berspekulasi soal arah persidangan.

Sidang pra peradilan ini sejatinya akan mendengarkan keterangan para ahli sebagai salah satu bukti utama. Namun, pihak Kejati hanya menyampaikan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, bahwa mereka masih akan berkoordinasi terkait saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ucap perwakilan Kejati dalam persidangan Selasa (2/12/2025). Menariknya, jawaban sama juga pernah mereka lontarkan sehari sebelumnya, Senin (1/12/2025), ketika majelis menanyakan soal saksi ahli.

Sementara itu, pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, justru sudah menyiapkan dua saksi ahli yang siap hadir. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Kehadiran saksi ahli dari pemohon ini menegaskan strategi mereka untuk membongkar kerugian negara yang diklaim Kejati.

Ketidakjelasan sikap Kejati Lampung ini langsung menimbulkan banyak komentar dari netizen yang mengikuti kasus PT LEB. Sebagian mempertanyakan, apakah kejaksaan sengaja menahan informasi saksi ahli atau memang menandakan bahwa fokus sidang pra peradilan ini tidak begitu penting bagi mereka.

Seorang pengamat hukum yang enggan disebut identitasnya menyatakan, “Kalau pun pemohon memenangkan gugatan, Kejati kemungkinan besar akan kembali mentersangkakan Hermawan dengan tuduhan berbeda. Dari gelagat mereka sampai sidang ketiga ini, apalagi masih ada berkas yang belum lengkap, potensi penahanan baru tetap ada.”

Fakta lain yang menarik, pada sidang ketiga, Kejati Lampung memang belum menyelesaikan kelengkapan berkas yang menjadi perhatian tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur keberatan ke majelis jika pada hari keempat Kejati masih belum melengkapi bukti.

“Kita ingin melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Ada lompat halaman dari 1 ke 11, kemudian ke 108, 109, lalu lompat lagi ke 116. Ini jelas mengganggu proses hukum dan bisa memengaruhi strategi pembelaan kami,” terang Riki usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan. Situasi ini jelas menimbulkan tanda tanya besar: apakah Kejati menyiapkan strategi baru atau justru ada hambatan internal dalam menghadirkan saksi ahli?

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal dugaan korupsi Dana PI 10% PT LEB, tapi juga soal transparansi dan profesionalisme penegak hukum dalam menangani perkara high profile. Netizen dan pengamat hukum pun terus memantau setiap perkembangan persidangan dengan spekulasi terkait kemungkinan penahanan baru bagi Hermawan Eriadi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10%hukum tipikorkasus korupsikejati lampungkerugian negaraM Hermawan Eriadipenahanan barupra peradilanPT LEBsaksi ahli
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Next Post

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Next Post
Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

January 17, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

January 17, 2026
Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

January 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved