PANTAU CRIME– Drama kasus PT LEB kembali memanas! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga hari ini belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, yang dijadwalkan pada hari keempat, Rabu (3/12/2025). Ketidakjelasan ini bikin banyak pihak, termasuk netizen dan pengamat hukum, mulai berspekulasi soal arah persidangan.
Sidang pra peradilan ini sejatinya akan mendengarkan keterangan para ahli sebagai salah satu bukti utama. Namun, pihak Kejati hanya menyampaikan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, bahwa mereka masih akan berkoordinasi terkait saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ucap perwakilan Kejati dalam persidangan Selasa (2/12/2025). Menariknya, jawaban sama juga pernah mereka lontarkan sehari sebelumnya, Senin (1/12/2025), ketika majelis menanyakan soal saksi ahli.
Sementara itu, pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, justru sudah menyiapkan dua saksi ahli yang siap hadir. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Kehadiran saksi ahli dari pemohon ini menegaskan strategi mereka untuk membongkar kerugian negara yang diklaim Kejati.
Ketidakjelasan sikap Kejati Lampung ini langsung menimbulkan banyak komentar dari netizen yang mengikuti kasus PT LEB. Sebagian mempertanyakan, apakah kejaksaan sengaja menahan informasi saksi ahli atau memang menandakan bahwa fokus sidang pra peradilan ini tidak begitu penting bagi mereka.
Seorang pengamat hukum yang enggan disebut identitasnya menyatakan, “Kalau pun pemohon memenangkan gugatan, Kejati kemungkinan besar akan kembali mentersangkakan Hermawan dengan tuduhan berbeda. Dari gelagat mereka sampai sidang ketiga ini, apalagi masih ada berkas yang belum lengkap, potensi penahanan baru tetap ada.”
Fakta lain yang menarik, pada sidang ketiga, Kejati Lampung memang belum menyelesaikan kelengkapan berkas yang menjadi perhatian tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur keberatan ke majelis jika pada hari keempat Kejati masih belum melengkapi bukti.
“Kita ingin melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Ada lompat halaman dari 1 ke 11, kemudian ke 108, 109, lalu lompat lagi ke 116. Ini jelas mengganggu proses hukum dan bisa memengaruhi strategi pembelaan kami,” terang Riki usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan. Situasi ini jelas menimbulkan tanda tanya besar: apakah Kejati menyiapkan strategi baru atau justru ada hambatan internal dalam menghadirkan saksi ahli?
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal dugaan korupsi Dana PI 10% PT LEB, tapi juga soal transparansi dan profesionalisme penegak hukum dalam menangani perkara high profile. Netizen dan pengamat hukum pun terus memantau setiap perkembangan persidangan dengan spekulasi terkait kemungkinan penahanan baru bagi Hermawan Eriadi.***



