• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, December 2, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi–Komisaris yang Tak Kunjung Terungkap

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Hukum
A A
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi–Komisaris yang Tak Kunjung Terungkap

PANTAU CRIME- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu, 1 Desember. Memasuki hari kedua, agenda pemeriksaan masih berkutat pada penyerahan bukti dari pihak pemohon maupun termohon. Meski berjalan singkat dan terkesan prosedural, sidang hari ini justru memunculkan kian banyak misteri yang belum terjawab.

Sejak dimulainya sidang pada hari sebelumnya, publik menantikan kejelasan mengenai perbuatan melawan hukum apa yang sebenarnya dituduhkan Kejati Lampung kepada para petinggi PT LEB. Namun hingga hari kedua, baik uraian perbuatan pidana, unsur tindak pidana korupsi, maupun nilai kerugian negara masih belum muncul di ruang sidang.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyebut situasi ini sebagai kondisi yang “tidak lazim” dalam proses hukum praperadilan. “Sudah dua hari persidangan, tapi perbuatan melawan hukum yang disangkakan belum jelas. Bahkan nilai kerugian negara pun masih misterius,” ujar Riki usai sidang.

Menurutnya, tanpa uraian yang jelas tentang perbuatan melawan hukum, proses penetapan tersangka menjadi tidak sah secara hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan calon tersangka agar yang bersangkutan dapat mengetahui, mengklarifikasi, dan membela diri atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Ini soal perlindungan hak konstitusional dan prinsip due process of law,” tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Rudi selaku perwakilan Kejati Lampung justru berpendapat bahwa mereka tidak berkewajiban membeberkan detail sangkaan pada tahap praperadilan. Ia menilai ketentuan soal keharusan menjelaskan perbuatan tersangka hanya ada dalam pertimbangan MK, bukan amar putusan. “Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai surat penetapan tersangka. Detailnya nanti saat persidangan pokok perkara,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung dibantah oleh Riki. Ia menekankan bahwa baik UU maupun yurisprudensi telah jelas mengatur kewajiban bagi penyidik untuk menjelaskan perbuatan apa yang dituduhkan serta alat bukti yang menguatkannya. Ia mengutip Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. “Tapi dalam jawaban 16 halaman yang disampaikan Kejaksaan, tidak ada satu kalimat pun yang menguraikan perbuatan klien kami,” jelasnya.

Hal lain yang menambah tanda tanya besar adalah absennya uraian kerugian negara—padahal ini elemen kunci dalam setiap kasus tindak pidana korupsi. Hingga memasuki hari kedua sidang, Kejaksaan belum menyebut berapa jumlah kerugian negara, ataupun menunjukkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Bagaimana mungkin seseorang dijerat tindak pidana korupsi tanpa ada hitungan kerugian negara yang nyata dan pasti?” kritik Riki.

Ia merujuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat aktual (accrual loss) dan merupakan konsekuensi langsung dari perbuatan melawan hukum, bukan sekadar potensi kerugian yang belum nyata. “Jika kerugian negara saja belum diuraikan, bagaimana mungkin tuduhan ini bisa berdiri?” ujarnya.

Sidang hari kedua ini ditutup dengan keputusan hakim untuk melanjutkan persidangan esok hari dengan agenda penyerahan bukti lanjutan. Meski berlangsung singkat, sidang justru meninggalkan daftar pertanyaan yang semakin panjang. Apa perbuatan pidana yang disangkakan? Di mana unsur kerugiannya? Mengapa konstruksi perkara begitu kabur?

Publik kini menunggu apakah hari-hari berikutnya akan membuka tabir kasus ini, atau justru menambah misteri yang sudah membuat banyak pihak geleng-geleng kepala.***

Tags: Berita Hukumhermawan eriadiKasus Korupsi Lampungkejati lampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Motif Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi? Sidang Praperadilan yang Bikin Publik Makin Penasaran

Next Post

HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

Next Post
HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

December 2, 2025
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi–Komisaris yang Tak Kunjung Terungkap

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi–Komisaris yang Tak Kunjung Terungkap

December 2, 2025
Motif Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi? Sidang Praperadilan yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi? Sidang Praperadilan yang Bikin Publik Makin Penasaran

December 2, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved