• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, June 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sidang Tipikor Tanjungkarang, Status Pembeli Beritikad Baik Jadi Sorotan

MeldabyMelda
April 27, 2026
in Hukum
A A
Sidang Tipikor Tanjungkarang, Status Pembeli Beritikad Baik Jadi Sorotan

PANTAU CRIME- Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai penuntut umum tidak mempertimbangkan itikad baik kliennya dalam perkara yang tengah berjalan.

Kuasa hukum terdakwa, Suhendra, menyebut pihaknya cukup terkejut dengan sikap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta pengembalian dua sertifikat hak milik (SHM) kepada negara sebagai bentuk itikad baik.

Menurutnya, penuntut umum juga dianggap keliru dalam menyimpulkan bahwa terdakwa bukan pembeli beritikad baik. Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), tidak ada pernyataan yang menyebut kliennya sebagai pembeli beritikad buruk.

“Pengadilan perdata yang berwenang menilai transaksi tersebut, dan sampai inkrah tidak pernah menyebut terdakwa sebagai pembeli beritikad buruk,” ujar Suhendra di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses transaksi lahan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk adanya cover note dari notaris/PPAT yang menyatakan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan status lahan dalam kondisi clean and clear.

Selain itu, pembayaran tanah disebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan menunggu proses penerbitan sertifikat selesai berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual yang disaksikan notaris.

Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Agama. Ia juga menilai tuduhan bahwa kliennya mengetahui status tanah sebagai milik negara tidak memiliki dasar yang kuat.

“Tidak mungkin seseorang membeli tanah negara secara sadar. Itu tudingan yang tidak logis,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku telah membawa persoalan ini ke DPR RI sebagai bentuk keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.

Menjelang putusan, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk bukti itikad baik yang telah dilakukan.

Sementara itu, istri terdakwa, Paulina, juga menegaskan bahwa proses pembelian telah mengikuti prosedur resmi. Ia menyebut dokumen telah diperiksa oleh PPAT dan BPN sebelum dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut.

“Dinyatakan oleh PPAT bahwa tanah ini clear and clean. Dokumen sudah diperiksa dan bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim membacakan putusan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: KasusTanahKemenagLampungSelatanPengadilanTanjungkarangSengketaLahanTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Next Post

Cricket Road download bonus guide: Claim up to ₹10,000 & 50 free spins

Next Post

Cricket Road download bonus guide: Claim up to ₹10,000 & 50 free spins

Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Kalianda Fokuskan Pelayanan Adminduk

Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Kalianda Fokuskan Pelayanan Adminduk

HBP ke-62, Lapas Kalianda Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Keluarga WBP

HBP ke-62, Lapas Kalianda Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Keluarga WBP

Dari Meja Gaple ke Keamanan Lingkungan, Ini Pesan Kapolres Lampung Selatan

Dari Meja Gaple ke Keamanan Lingkungan, Ini Pesan Kapolres Lampung Selatan

Ardito Wijaya Dipindah ke Rutan Way Huwi Jelang Sidang Perdana

Ardito Wijaya Dipindah ke Rutan Way Huwi Jelang Sidang Perdana

Banjir Berulang di Enggal, Warga Menilai Solusi Nyata Masih Jauh dari Harapan

Banjir Berulang di Enggal, Warga Menilai Solusi Nyata Masih Jauh dari Harapan

June 15, 2026
Dari Yayasan hingga APBD, Polemik yang Menyeret Nama Eva Dwiana Belum Usai

Dari Yayasan hingga APBD, Polemik yang Menyeret Nama Eva Dwiana Belum Usai

June 15, 2026
Publik Soroti Arah Kebijakan Pendidikan di Berbagai Daerah di Indonesia

Publik Soroti Arah Kebijakan Pendidikan di Berbagai Daerah di Indonesia

June 15, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved