PANTAU CRIME – Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap sindikat pencurian kambing yang meresahkan warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) berhasil ditangkap bersama barang bukti, termasuk seekor kambing jantan dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan kehilangan kambing milik MS (44) pada awal November 2025.
“Tim langsung bergerak menelusuri informasi dari masyarakat, mengidentifikasi pelaku, dan melakukan penangkapan. Kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ungkap Kompol Edi, Selasa (10/12/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke kandang kambing milik korban, membuka pintu, melepas tali ikat, dan membawa kabur seekor kambing jantan jenis PE. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Setelah laporan diterima, polisi langsung mengumpulkan informasi dan mengarah pada keterlibatan EK. Tim opsnal menangkap EK dan melakukan pemeriksaan awal. Dalam keterangannya, EK mengaku mencuri kambing tersebut dan menyimpannya di kandang miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi itu dilakukan bersama DA, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Trimulyo.
Selain kambing yang dicuri, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di satu lokasi. Polisi mendapati bahwa EK dan DA pernah melakukan aksi pencurian di setidaknya delapan titik berbeda di beberapa wilayah, termasuk Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, lima TKP di Merbau Mataram, serta satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur, sepanjang Oktober hingga November 2025.
“Dari temuan ini jelas bahwa mereka bukan pelaku pemula. Aksi pencurian dilakukan berulang kali dan lintas wilayah, sehingga kami akan menuntaskan proses hukum sampai tuntas,” tegas Kompol Edi.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan ternak dan properti, serta segera melapor jika terjadi kehilangan atau hal mencurigakan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan sindikat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lintas wilayah dan menegakkan hukum demi rasa aman bagi masyarakat Lampung Selatan.***








