• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, October 24, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

MeldabyMelda
October 24, 2025
in Hukum
A A
Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

PANTAU CRIME– Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menyeret tiga direksinya ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, kini menjadi sorotan publik dan pengamat hukum. Banyak pihak menduga, kasus ini bisa menjadi semacam “eksperimen hukum” atau kelinci percobaan untuk menetapkan standar pengelolaan dana PI 10% di BUMD sektor migas, yang hingga kini masih minim regulasi.

Penetapan tersangka dan penahanan direksi PT LEB disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui konferensi pers Asisten Pidana Khusus, Armen Wijaya, pada malam penahanan. Dalam pernyataannya, Armen menegaskan bahwa kasus PT LEB dapat dijadikan role model atau model percontohan pengelolaan dana PI 10% agar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal.

Pernyataan ini langsung menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk politisi senior yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan. Menurut Ferdi, konsep role model yang disampaikan Kejati justru memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan dasar hukum penanganan kasus tersebut.

“Role model yang dimaksud seharusnya jelas regulasinya. Hingga hari ini, Kejati hanya menyebut kerugian negara sekitar 200 miliar rupiah tanpa menjelaskan pelanggaran hukum konkret. Publik berhak tahu dasar hukum apa yang digunakan untuk menjerat direksi PT LEB,” ujar Ferdi Gunsan.

Skeptisisme publik semakin menguat karena belum ada regulasi yang mengatur secara rinci pengelolaan dana PI 10% oleh perusahaan daerah atau perseroan daerah. Dalam **PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi**, hanya disebutkan mekanisme penawaran PI 10% oleh kontraktor dan kesanggupan BUMD untuk mengambil bagian, tanpa mengatur aliran dana atau tata kelolanya. Demikian pula dalam **Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016**, hanya mengatur prosedur penawaran PI 10%, tanpa mengatur pengelolaan keuangan.

Di tingkat provinsi, Lampung belum memiliki Pergub maupun Perda yang memuat aturan pengelolaan dana PI 10%. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa Kejati menetapkan adanya penyalahgunaan dana PI 10% di PT LEB? Kekosongan regulasi ini membuat sebagian kalangan menilai penanganan kasus PT LEB bisa menjadi “kelinci percobaan” hukum, di mana direksi perusahaan dijadikan contoh untuk merancang peraturan yang sebelumnya belum ada.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung menekankan bahwa jika kasus PT LEB dijadikan acuan pembentukan regulasi, hal ini berpotensi melanggar asas keadilan. “Seseorang tidak seharusnya menjadi tersangka atau terpidana hanya karena ketidakjelasan aturan yang berlaku. Ini bukan lagi sekadar hukum, tetapi eksperimen terhadap manusia yang seharusnya dilindungi prinsip keadilannya,” ujar pengamat tersebut.

Selain itu, publik mempertanyakan apakah penetapan status tersangka telah melalui prosedur hukum yang benar, termasuk audit pengelolaan dana, pemeriksaan dokumen internal, dan penilaian terhadap kontribusi proyek PT LEB terhadap PAD. Hingga saat ini, Kejati Lampung belum menjelaskan secara rinci metodologi penilaian kerugian negara atau dasar hukum yang mendasari tuduhan penyalahgunaan dana PI 10%.

Kasus ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai pengelolaan dana BUMD di sektor migas di Indonesia. Banyak pihak menilai, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi yang jelas mengenai aliran dana PI 10% agar tidak terjadi ketidakpastian hukum yang bisa merugikan pihak manapun, termasuk investor dan pejabat perusahaan daerah.

Sementara itu, spekulasi tentang motif politik atau eksperimen hukum terus muncul di media sosial dan forum publik. Masyarakat menuntut transparansi penuh agar kasus PT LEB tidak menjadi preseden buruk yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi BUMD lainnya di Indonesia.

Jika dugaan publik benar bahwa kasus PT LEB dijadikan eksperimen hukum, maka pertanyaan besar muncul: apakah pantas direksi PT LEB dijadikan tersangka dan berpotensi terpidana, sementara payung hukum yang mengatur aliran dana PI 10% masih kosong? Pertanyaan ini menuntut jawaban dari Kejati Lampung agar publik mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Armen WijayaBUMD LampungDana PI 10%Ferdi Gunsankejati lampungKorupsi LampungPAD LampungPT LEBRole Model atau Kelinci PercobaanSkandal PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

October 24, 2025
Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

October 24, 2025
Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Meja Hijau

Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Meja Hijau

October 24, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved