PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, meringkus GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang terlibat pencurian tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A), Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyelidikan mendalam.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan keberhasilan operasi ini. “Pelaku kami amankan di wilayah Natar beserta barang bukti puluhan tiang pembatas jalan untuk diproses hukum,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025) pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku membongkar dan membawa tiang pembatas milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang berada di bawah pengawasan GA (29), seorang karyawan swasta. Modusnya, GMS melepaskan komponen guard rail di lokasi proyek lalu mengangkutnya. Barang yang diambil meliputi 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam, dengan total panjang sekitar 40 meter. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp38 juta.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang dikenal dengan julukan “Bema” atau “Apri”. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., bergerak cepat pada Senin pagi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kini, GMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKP Budi Howo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas umum. “Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat tindakan mencurigakan, terutama yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.***








