• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, December 9, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tekab 308 Natar Bekuk Pencuri Tiang Pembatas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar

MeldabyMelda
August 12, 2025
in Hukum
A A
Tekab 308 Natar Bekuk Pencuri Tiang Pembatas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar

PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, meringkus GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang terlibat pencurian tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A), Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyelidikan mendalam.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan keberhasilan operasi ini. “Pelaku kami amankan di wilayah Natar beserta barang bukti puluhan tiang pembatas jalan untuk diproses hukum,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025) pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku membongkar dan membawa tiang pembatas milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang berada di bawah pengawasan GA (29), seorang karyawan swasta. Modusnya, GMS melepaskan komponen guard rail di lokasi proyek lalu mengangkutnya. Barang yang diambil meliputi 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam, dengan total panjang sekitar 40 meter. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp38 juta.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang dikenal dengan julukan “Bema” atau “Apri”. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., bergerak cepat pada Senin pagi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kini, GMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

AKP Budi Howo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas umum. “Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat tindakan mencurigakan, terutama yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: pencurian guard rail toltekab 308 polsek natartol bakauheni–terbanggi besar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pelaku Curas Sepeda Motor di Lampung Selatan Dibekuk Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

Next Post

Polres Pringsewu Ringkus Empat Pelaku Pencurian Uang dan Ponsel di Pardasuka

Next Post
Polres Pringsewu Ringkus Empat Pelaku Pencurian Uang dan Ponsel di Pardasuka

Polres Pringsewu Ringkus Empat Pelaku Pencurian Uang dan Ponsel di Pardasuka

Modus Subuh, Pemuda Pringsewu Gasak Rp96 Juta dan Ponsel: Uang Digunakan untuk Motor, Liburan, hingga Narkoba

Modus Subuh, Pemuda Pringsewu Gasak Rp96 Juta dan Ponsel: Uang Digunakan untuk Motor, Liburan, hingga Narkoba

Pengacara Korban KDRT Desak Penyidik Polres Lampura Berlaku Profesional

Pengacara Korban KDRT Desak Penyidik Polres Lampura Berlaku Profesional

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Bekuk Pelaku Curas di Kalianda, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Bekuk Pelaku Curas di Kalianda, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

December 9, 2025
Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

December 9, 2025
Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Meski Ada Kontroversi Hukum

December 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved