PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung menangkap Arta Dimas Pratama alias Alex (23), buronan kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Penangkapan dilakukan di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira menyatakan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi sejak Desember 2024. “Alex berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah kami,” ujar Kapolsek.
Kasus bermula pada Kamis (19/12/2024) dini hari, saat pelaku masuk ke gudang milik korban Heriyanto di Desa Karang Anyar, memotong kabel listrik merek Extrana sepanjang 200 meter. Aksi ini sempat terekam CCTV, meski dua kamera mati saat kejadian.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor dan mengajak warga untuk mengejar pelaku. Pelaku kabur membawa sekitar 10 meter kabel, sementara sisanya ditemukan terpotong dan dikemas dalam tiga karung.
Unit Reskrim Polsek Jati Agung kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya yang sudah lebih dulu berkas perkara selesai.
Barang bukti yang disita antara lain kabel listrik sepanjang 7 meter, dua karung berisi kabel, gunting kabel, tas ransel, kamera CCTV, serta pakaian dan penutup muka yang digunakan saat beraksi.
Alex dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di tempat lain.***