PANTAU CRIME– Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pelaku berinisial RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari setelah terbukti melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku RR kami amankan sekitar pukul 00.35 WIB di Desa Tarahan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air masjid bersama rekannya yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025) pukul 23.00 WIB. Menurut laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid, memotong pipa dan kabel, lalu mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp850.000.
Unit Reskrim Polsek Katibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua hari kemudian, RR ditangkap saat berada di Desa Tarahan. Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melakukan aksinya, menggunakan alat potong untuk merusak instalasi sebelum membawa kabur mesin pompa.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin pompa air merek Shimizu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek Katibung.***