PANTAU CRIME – Sorotan publik kini mengarah tajam ke tubuh Polda Lampung. Pasalnya, tiga anggota Polres Metro yang telah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri melalui sidang resmi pada 29 Agustus 2025 lalu, hingga kini belum juga menjalani sanksi demosi yang dijatuhkan.
Ketiga anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra. Berdasarkan hasil sidang etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, mereka masih aktif di jabatan semula seolah belum ada keputusan final.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah penegakan disiplin di internal Polri benar-benar berjalan sesuai aturan, atau justru ada pembiaran terhadap pelanggaran etik di level perwira?
Pelapor kasus, Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya pelaksanaan keputusan etik tersebut. Menurutnya, pihaknya telah berulang kali menanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan, namun justru mendapati adanya ketidaksinkronan informasi antara beberapa bagian di lingkungan Polda Lampung.
“Biro SDM menyebut belum menerima surat dari Wabprof, sementara Wabprof bilang surat sudah dikirim. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal. Ini bukan persoalan administrasi semata, tapi menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum,” ujar Ryan, Senin (20/10/2025).
Ryan menilai kelambanan pelaksanaan sanksi etik dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menegaskan bahwa hasil sidang etik bersifat final dan mengikat, sehingga tidak seharusnya ditunda tanpa alasan jelas.
“Kalau hasil sidang yang sudah inkracht saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat bisa yakin Polri benar-benar serius menegakkan hukum dan kedisiplinan di internalnya?” ucapnya tegas.
Lebih lanjut, Ryan menilai bahwa penundaan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar etik merupakan bentuk ketidakdisiplinan struktural. Hal itu, katanya, dapat berdampak buruk pada citra Polri, terutama di tengah upaya reformasi institusi untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Kalau Polri ingin menjadi contoh dalam menaati hukum, maka pelanggar etik harus ditindak tegas tanpa pandang jabatan. Jika mereka tetap dibiarkan menjabat, itu akan menjadi preseden buruk dan menormalisasi pelanggaran sebagai hal lumrah,” tambahnya.
Ryan juga menegaskan bahwa tim hukumnya tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri untuk meminta atensi dan tindakan tegas terhadap lambannya pelaksanaan sanksi etik tersebut.
“Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Kalau Polri ingin menjaga marwah dan integritasnya, maka harus menunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan pelanggar etik merasa kebal hanya karena pangkat atau posisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga anggota Polres Metro tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut terdaftar dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan tertanggal 20 Mei 2025.
Laporan itu diajukan oleh Ryan Gumay Law Firm selaku kuasa hukum dari tersangka berinisial AF dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah pelanggaran serius, antara lain penetapan tersangka yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tidak diberikannya hak pendampingan hukum kepada tersangka, serta dugaan tidak dimilikinya sertifikasi penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024.
Bahkan, salah satu terlapor diduga melakukan intimidasi dan penangkapan terhadap AF sebelum adanya laporan polisi resmi, tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip due process of law dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini juga sempat diajukan ke praperadilan di Pengadilan Negeri Metro dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, yang merupakan klien Ryan Gumay, tidak sah dan cacat hukum.
“Klien kami ditahan sebelum laporan polisi dibuat. SPDP dan BAP baru disusun setelah penahanan dilakukan untuk melegalkan tindakan yang sudah terlanjur diambil. Ini jelas pelanggaran prosedur,” jelas Ryan.
Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan penyidik melanggar asas due process of law dan prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UUD 1945. Pengadilan pun memerintahkan agar Adi Firmansyah segera dibebaskan dan semua biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh aparat, tetapi juga karena lambannya respons institusi dalam menegakkan putusan hukum internal. Banyak pihak berharap Kapolri dan jajaran Mabes Polri turun tangan untuk memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.***






