PANTAU CRIME – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis terdakwa Salman Raziq (33) dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu, 10 Juli 2024.
Warga Palembang Sumatera Selatan ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Agus Windana karena terlibat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (buron).
Vonis hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mentaati aturan pemerintah tentang Narkotika dan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Ditegaskan Ketua Majelis Hakim Agus Windana bahwa terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah melanggar pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karna itu di jatuhi hukuman 20 tahun denda 1 miliar z subsider 4 bulan penjara.
Pada sidang terdahulu jaksa penuntut umum menjelaskan dalam persidangan peran Salman Raziq sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama.
“Terdakwa juga berperan sebagai rekrutmen kurir bersama-sama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya.
Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama.
12 orang kurir tersebut yakni Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh dan Agus.
Pada April 2019, kata jaksa, salah satu rekrutan terdakwa yakni Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu. Sebab ia dijanjikan dengan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya.
Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang.
Setelah bekerja, pada awal September 2019 Salman Raziq kemudian memberikan handphone dengan aplikasi BBM Interprise di dalamnya kepada Muhammad Belly.
Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu.
Jaksa juga menyebut terdakwa juga berperan dalam perekrutan terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly. Fajar Prasetyo kata jaksa bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. Ada 41 rekening yang dikumpulkan Salman Raziq dan ia pun mendapat upah dari Fredy Pratama sebesar Rp 205 juta dari jasanya itu.
Menanggapi vonis hakim, Tarmizi selaku pengacara Salman Raziq mengapresiasi keputusan hakim yang telah mendengar kan permohonan kami dari tuntutan hukuman mati menjadi 20 tahun penjara sesuai apa termuat pasal 28 A ayat (1) UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mempertahan kan hidup dan kehidupan nya, hukuman mati adalah pengingkaran terhadap hak asasi manusia yg tidak dapat dikurangi apa pun sepert termuat dalam pasal 28 ayat (1) UUd 45 hak azasi manusia untuk hidup adalah hak manusia yg tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ,perampasan nyawa orang lain berupa pembunuhan dalam bentuk hukuman mati adalah pelanggaran HAM.