PANTAU CRIME— Isu seputar penolakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB ramai beredar menjelang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa, 11 November 2025. Rumor tersebut menyebutkan bahwa tiga tersangka—terdiri dari komisaris dan dua direksi PT LEB—akan menolak BAP apabila Kejati Lampung tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang diduga dilakukan serta dasar hukum tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Menanggapi kabar tersebut, pengacara tersangka, Deddy Sitepu, memastikan bahwa ketiga tersangka akan hadir tepat waktu di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dan bersikap kooperatif. “Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy, menepis isu yang berkembang di publik terkait kemungkinan penolakan BAP.
Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka memiliki hak untuk mengetahui dan memahami secara jelas dasar sangkaan yang diterima, hal tersebut tidak akan menghalangi kehadiran mereka dalam proses pemeriksaan. “Tersangka tetap memiliki hak untuk mendapat penjelasan terkait sangkaan yang diterima, sesuai Pasal 54 KUHAP, sehingga proses pembelaan bisa dilakukan secara efektif. Namun itu tidak berarti mereka akan menolak kehadiran atau pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam konteks hukum, Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Bantuan hukum ini menjadi krusial agar tersangka dapat menyiapkan strategi pembelaan secara maksimal. Deddy menekankan bahwa meskipun dasar sangkaan belum sepenuhnya dijelaskan, pengacara akan mendampingi tersangka untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi.
Sumber internal Kejati Lampung menyebutkan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi tahap penting dalam penelusuran dugaan korupsi dana PI 10% yang menjadi sorotan publik. Tim penyidik dikabarkan telah mempersiapkan serangkaian pertanyaan rinci terkait aliran dana dan keputusan internal di PT LEB yang diduga menimbulkan kerugian negara. Pemeriksaan ini juga diharapkan bisa menuntaskan sejumlah titik terang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.
Meski begitu, isu penolakan BAP oleh tersangka juga mencerminkan kekhawatiran publik terhadap transparansi proses hukum. Publik berharap Kejati Lampung memberikan informasi yang jelas terkait dasar tuduhan agar tidak menimbulkan spekulasi. Sementara itu, pengacara Deddy Sitepu menegaskan bahwa kehadiran tersangka menunjukkan itikad baik dan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemeriksaan ini, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi secara profesional dan transparan, sambil tetap menghormati hak-hak tersangka yang telah dijamin oleh undang-undang. Publik diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan bijak, menunggu hasil pemeriksaan resmi, dan tidak terpengaruh oleh rumor yang beredar di media sosial.***




