PANTAU CRIME— Dunia maya kembali menjadi panggung kejahatan terorganisir. Kali ini, Polda Lampung mengungkap praktik jual beli amunisi ilegal yang disamarkan sebagai mur dan baut di platform digital. Modus ini tak hanya menyulitkan pengawasan, tapi juga memperlihatkan kecanggihan jaringan kriminal dalam memanfaatkan celah teknologi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025), menjelaskan bahwa penyamaran ini terkuak dalam pengembangan kasus perakitan senjata api ilegal di Kota Bandarlampung.
“Pelaku RK membeli amunisi dari platform digital. Deskripsinya mencantumkan kaliber 5,56 mm, tapi tampilannya seperti peralatan bengkel. Ini cara mereka menyamarkan barang agar lolos dari pengawasan sistem,” ujarnya.
Jaringan Digital Terendus, Purbalingga Jadi Titik Tangkapan
Berkat pelacakan tim siber, polisi berhasil mengidentifikasi jejak transaksi mencurigakan dan menangkap tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah. A diduga merupakan bagian dari jaringan penyalur amunisi ilegal secara daring.
Tak hanya A, dua tersangka lain, RS dan RK, juga dibekuk. RK, yang merupakan pelaku utama, telah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya kepada pemesan yang tersebar di berbagai daerah.
Ribuan Amunisi, Senjata, dan Komponen Lain Disita
Dari penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar:
- 8.353 butir peluru berbagai kaliber
- 1.044 selongsong peluru
- 4 pucuk senjata api rakitan
- Peralatan bengkel dan modifikasi senjata (mesin las, bor, silencer, teleskop, hingga silinder revolver)
- Beberapa alat komunikasi dan satu mobil
Kapolda menegaskan bahwa peredaran amunisi ilegal ini menjadi ancaman nyata yang berpotensi meningkatkan aksi kejahatan bersenjata di Lampung.
“Banyak pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api rakitan. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Helmy.
Platform Digital Diminta Lebih Waspada
Polisi kini fokus memperketat pengawasan aktivitas perdagangan digital, khususnya konten mencurigakan yang menyamar sebagai produk legal. Polda Lampung juga mengimbau platform digital untuk aktif menindak akun-akun yang menyalahgunakan layanan mereka sebagai media distribusi senjata ilegal.***