PANTAU CRIME– Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan. Seorang pelaku spesialis pencurian mobil pickup dan truk bernama Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu di rumah pelaku pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Sugianto diketahui merupakan residivis kambuhan yang kerap keluar-masuk penjara akibat kasus serupa. Penangkapannya menjadi titik penting karena ia diduga kuat sebagai otak dari serangkaian pencurian kendaraan di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Dengan diamankannya Sugianto, polisi menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada 2 Juni 2025 lalu, berhasil ditangkap.
Sebelumnya, aparat lebih dulu menangkap Usman (29) sebagai pelaku utama lainnya, serta dua penadah yakni Agung (50), warga Kabupaten Mesuji, dan Muslim (33), warga Lampung Tengah. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah hasil curian.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan keterlibatan Sugianto tidak hanya pada kasus pencurian di Pringsewu, tetapi juga pada sejumlah kasus lain. Ia bersama Usman diduga menjadi dalang pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian mobil Mitsubishi L300 lain di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang, peralatan yang digunakan untuk membongkar kendaraan, hingga amunisi aktif yang memperkuat indikasi bahwa kelompok ini merupakan jaringan kriminal yang cukup berbahaya. Meski begitu, mobil L300 hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian intensif.
AKP Juniko menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Sugianto. Penyelidikan difokuskan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta mengungkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Masih ada indikasi keterkaitan dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan lain di beberapa daerah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pringsewu. Polisi berharap dengan tertangkapnya para pelaku, kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dapat ditekan, serta memberikan rasa aman bagi warga.***








