• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, October 18, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

Pringsewu Heboh! Pria Asal Pugung Tak Kapok, Baru Bebas 5 Tahun Kini Kembali Bobol Rumah Makan!

MeldabyMelda
October 17, 2025
in Hukum
A A
WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

PANTAU CRIME- Nasib pilu kembali menimpa seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Belum lama menghirup udara bebas, ia kini harus kembali berurusan dengan jeruji besi setelah diringkus Polsek Pringsewu Kota. RH diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam di sebuah rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan yang menggemparkan ini. Penangkapan bermula dari laporan kehilangan yang masuk dari Purwanti (43), seorang pegawai rumah makan.

“Korban melaporkan ponselnya, OPPO Reno 10 senilai kurang lebih Rp3 juta, hilang saat ia sedang terlelap tidur di tempat kerjanya pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025,” ungkap AKP Ramon.

Tak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku yang ternyata berasal dari Tanggamus.

Aksi cepat tanggap polisi membuahkan hasil! RH berhasil diamankan di salah satu perumahan di Pekon Podosari pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa sedikit pun perlawanan.

Saat diinterogasi, RH tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan, ponsel curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan RH saat melancarkan aksinya.

Yang mencengangkan, ini bukan kali pertama RH tersangkut masalah hukum!

Kapolsek Pringsewu Kota menyebutkan bahwa RH adalah residivis kasus serupa. “Yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus pencurian dan sudah menjalani hukuman satu setengah tahun, kemudian bebas pada tahun 2020 silam,” beber Kapolsek.

Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalPENCURIANPolsekPringsewuPringsewuTanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Alami Luka Serius Akibat Dihajar dengan Golok dan Benda Tumpul

WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

October 17, 2025
Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Alami Luka Serius Akibat Dihajar dengan Golok dan Benda Tumpul

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Alami Luka Serius Akibat Dihajar dengan Golok dan Benda Tumpul

October 17, 2025
Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

October 17, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved