PANTAU CRIME- Nasib pilu kembali menimpa seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Belum lama menghirup udara bebas, ia kini harus kembali berurusan dengan jeruji besi setelah diringkus Polsek Pringsewu Kota. RH diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam di sebuah rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan yang menggemparkan ini. Penangkapan bermula dari laporan kehilangan yang masuk dari Purwanti (43), seorang pegawai rumah makan.
“Korban melaporkan ponselnya, OPPO Reno 10 senilai kurang lebih Rp3 juta, hilang saat ia sedang terlelap tidur di tempat kerjanya pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025,” ungkap AKP Ramon.
Tak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku yang ternyata berasal dari Tanggamus.
Aksi cepat tanggap polisi membuahkan hasil! RH berhasil diamankan di salah satu perumahan di Pekon Podosari pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa sedikit pun perlawanan.
Saat diinterogasi, RH tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan, ponsel curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan RH saat melancarkan aksinya.
Yang mencengangkan, ini bukan kali pertama RH tersangkut masalah hukum!
Kapolsek Pringsewu Kota menyebutkan bahwa RH adalah residivis kasus serupa. “Yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus pencurian dan sudah menjalani hukuman satu setengah tahun, kemudian bebas pada tahun 2020 silam,” beber Kapolsek.
Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***