• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, January 25, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

MeldabyMelda
December 7, 2025
in Hukum
A A
Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

PANTAU CRIME— Persidangan pra peradilan PT LEB yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 kembali menyoroti isu penting dalam hukum pidana, yaitu kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Sidang ini menjadi perhatian publik karena mengangkat persoalan hak konstitusional individu, prosedur hukum yang sah, dan potensi penyalahgunaan wewenang penyidik.

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, direktur utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa pemeriksaan calon tersangka melanggar prinsip due process of law. “Pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas. Ini prosedur wajib yang melindungi hak konstitusional setiap individu. Tanpa pemeriksaan, penyidik dapat bertindak sepihak,” ujarnya. Menurut Riki, kliennya sejak Oktober 2024 tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum maupun perhitungan kerugian negara, sehingga sangat berisiko terhadap keadilan proses hukum.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda terakhir putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens menimbulkan perdebatan di ruang publik tentang apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur opsional yang bisa diabaikan.

Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Hukum

Kejaksaan menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka, melainkan hanya saksi dan tersangka. Jaksa Rudy menyatakan, “Hermawan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Status calon tersangka hanyalah istilah sementara, setara dengan saksi.”

Selain itu, Kejaksaan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang “bukti permulaan yang cukup.” Menurut Jaksa, penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya ada dalam pertimbangan putusan, sehingga tidak bersifat mengikat. “Pertimbangan MK bukan norma hukum yang dapat langsung dijadikan dasar tindakan penyidik,” tambahnya.

Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tidak Bisa Diabaikan

Riki Martim menanggapi argumen tersebut dengan tegas. Menurutnya, ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat secara hukum meski disebut dalam bagian pertimbangan. “Putusan MK jelas menyatakan minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka. Ini untuk memastikan hak konstitusional terlindungi dan bukan sekadar opini sampingan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik bisa menetapkan tersangka secara sepihak. “Status tersangka berdampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Tidak adanya kesempatan klarifikasi sejak Oktober 2024 jelas melanggar asas due process of law,” kata Riki.

Peran Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Asasi

Dr. Dian Puji Simatupang, ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menekankan pentingnya pemeriksaan calon tersangka. “Ini memberi kesempatan bagi individu untuk menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terlebih dalam perkara korporasi, penting memastikan apakah seseorang memiliki kewenangan pribadi atau hanya menjalankan fungsi korporasi,” katanya.

Akhiar Salmi, ahli pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa meskipun putusan MK berada di bagian pertimbangan, hal itu menjadi inti norma hukum yang wajib dihormati. “Pemeriksaan calon tersangka adalah mekanisme kontrol agar penyidik tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa transparansi dan tanpa ruang klarifikasi. Ini prinsip audi et alteram partem, hak untuk didengar,” ujarnya.

Akhiar juga menyinggung kasus pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka karena tidak diawali pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim, langkah ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip fair trial.

Keadilan dalam Kasus Korupsi dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Riki Martim menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga berfungsi sebagai pengendali dalam kasus tindak pidana korupsi, yang sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan publik dan privat. “Argumentasi Kejaksaan tentang pemberantasan kejahatan luar biasa tidak bisa menghapus kewajiban menghormati hak dasar seseorang. Hak untuk mengetahui tuduhan, memberi klarifikasi, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” tegasnya.

Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan substansi tuduhan terhadap Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa dikatakan tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” kata Riki.

Persidangan pra peradilan PT LEB ini tidak hanya menimbulkan diskusi hukum di kalangan profesional, tetapi juga menjadi sorotan masyarakat luas. Putusan yang dijadwalkan 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia, sekaligus mempertegas perlindungan hak konstitusional setiap individu dalam proses hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum TerbaruHak Konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon TersangkaPengadilan Negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBPutusan MK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Next Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat, Dua Tahanan Lain Diduga Siap Susul Ajukan Pra Peradilan

Next Post
Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat, Dua Tahanan Lain Diduga Siap Susul Ajukan Pra Peradilan

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Meski Ada Kontroversi Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Keluarga Pringsewu

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Keluarga Pringsewu

January 25, 2026
Skandal Tanah Negara Lampung, LADAM Minta Penegakan Hukum Tegas

Skandal Tanah Negara Lampung, LADAM Minta Penegakan Hukum Tegas

January 25, 2026
Hukum dan Kebijakan Fiskal

Hak Narapidana dalam Perspektif Hukum

January 24, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved