PANTAU CRIME— Persidangan pra peradilan PT LEB yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 kembali menyoroti isu penting dalam hukum pidana, yaitu kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Sidang ini menjadi perhatian publik karena mengangkat persoalan hak konstitusional individu, prosedur hukum yang sah, dan potensi penyalahgunaan wewenang penyidik.
Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, direktur utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa pemeriksaan calon tersangka melanggar prinsip due process of law. “Pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas. Ini prosedur wajib yang melindungi hak konstitusional setiap individu. Tanpa pemeriksaan, penyidik dapat bertindak sepihak,” ujarnya. Menurut Riki, kliennya sejak Oktober 2024 tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum maupun perhitungan kerugian negara, sehingga sangat berisiko terhadap keadilan proses hukum.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda terakhir putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens menimbulkan perdebatan di ruang publik tentang apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur opsional yang bisa diabaikan.
Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Hukum
Kejaksaan menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka, melainkan hanya saksi dan tersangka. Jaksa Rudy menyatakan, “Hermawan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Status calon tersangka hanyalah istilah sementara, setara dengan saksi.”
Selain itu, Kejaksaan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang “bukti permulaan yang cukup.” Menurut Jaksa, penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya ada dalam pertimbangan putusan, sehingga tidak bersifat mengikat. “Pertimbangan MK bukan norma hukum yang dapat langsung dijadikan dasar tindakan penyidik,” tambahnya.
Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tidak Bisa Diabaikan
Riki Martim menanggapi argumen tersebut dengan tegas. Menurutnya, ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat secara hukum meski disebut dalam bagian pertimbangan. “Putusan MK jelas menyatakan minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka. Ini untuk memastikan hak konstitusional terlindungi dan bukan sekadar opini sampingan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik bisa menetapkan tersangka secara sepihak. “Status tersangka berdampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Tidak adanya kesempatan klarifikasi sejak Oktober 2024 jelas melanggar asas due process of law,” kata Riki.
Peran Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Asasi
Dr. Dian Puji Simatupang, ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menekankan pentingnya pemeriksaan calon tersangka. “Ini memberi kesempatan bagi individu untuk menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terlebih dalam perkara korporasi, penting memastikan apakah seseorang memiliki kewenangan pribadi atau hanya menjalankan fungsi korporasi,” katanya.
Akhiar Salmi, ahli pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa meskipun putusan MK berada di bagian pertimbangan, hal itu menjadi inti norma hukum yang wajib dihormati. “Pemeriksaan calon tersangka adalah mekanisme kontrol agar penyidik tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa transparansi dan tanpa ruang klarifikasi. Ini prinsip audi et alteram partem, hak untuk didengar,” ujarnya.
Akhiar juga menyinggung kasus pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka karena tidak diawali pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim, langkah ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip fair trial.
Keadilan dalam Kasus Korupsi dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Riki Martim menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga berfungsi sebagai pengendali dalam kasus tindak pidana korupsi, yang sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan publik dan privat. “Argumentasi Kejaksaan tentang pemberantasan kejahatan luar biasa tidak bisa menghapus kewajiban menghormati hak dasar seseorang. Hak untuk mengetahui tuduhan, memberi klarifikasi, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” tegasnya.
Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan substansi tuduhan terhadap Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa dikatakan tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” kata Riki.
Persidangan pra peradilan PT LEB ini tidak hanya menimbulkan diskusi hukum di kalangan profesional, tetapi juga menjadi sorotan masyarakat luas. Putusan yang dijadwalkan 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia, sekaligus mempertegas perlindungan hak konstitusional setiap individu dalam proses hukum.***







