Pantau cerim_Pembagian warisan kerap menjadi sumber konflik keluarga di Indonesia. Tidak sedikit sengketa berujung di pengadilan karena perbedaan tafsir tentang siapa ahli waris yang sah dan bagaimana harta peninggalan seharusnya dibagi. Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi dampaknya besar: apakah warisan tersebut sah menurut hukum, dan siapa yang berhak menerimanya.
Isu warisan menyangkut banyak pihak. Yang terlibat adalah ahli waris, pewaris yang telah meninggal, notaris, hingga pengadilan agama atau pengadilan negeri. Sengketa biasanya muncul setelah pewaris meninggal dunia, terutama jika tidak ada kejelasan wasiat atau perjanjian keluarga sebelumnya. Dalam konteks inilah pemahaman hukum menjadi krusial agar hak masing-masing pihak terlindungi.
Secara hukum, warisan adalah peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Definisi ini dikenal dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, selama pewaris masih hidup, pembagian warisan belum dapat dilakukan secara sah.
Di Indonesia, hukum waris tidak tunggal. Ada tiga sistem yang berlaku berdampingan, yakni hukum waris perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam yang dirujuk dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum waris adat. Penentuan hukum yang digunakan biasanya bergantung pada agama pewaris dan kesepakatan para ahli waris.
Dalam hukum waris perdata, ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Anak, orang tua, dan pasangan sah memiliki kedudukan utama. Jika tidak ada, hak waris dapat beralih ke keluarga dalam garis yang lebih jauh.
Sementara itu, dalam hukum waris Islam, ahli waris ditentukan secara tegas. Pasal 174 KHI menyebutkan golongan ahli waris, antara lain anak, ayah, ibu, suami atau istri, serta kerabat tertentu. Besaran bagiannya pun sudah diatur, misalnya anak laki-laki memperoleh dua bagian dibanding anak perempuan. Sistem ini menekankan kepastian hukum, tetapi kerap dianggap kaku oleh sebagian keluarga modern.
Adapun hukum waris adat lebih beragam. Di beberapa daerah, dikenal sistem patrilineal, matrilineal, atau bilateral. Di Minangkabau, misalnya, harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis ibu. Perbedaan ini sering menimbulkan persoalan ketika ahli waris berasal dari latar adat yang berbeda atau tinggal di wilayah perkotaan dengan ikatan adat yang mulai longgar.
Pertanyaan tentang sah atau tidaknya warisan juga berkaitan dengan wasiat. Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai harta bendanya yang berlaku setelah ia meninggal dunia. Dalam hukum perdata, wasiat diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata. Namun, wasiat tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris, yang dikenal sebagai legitieme portie. Jika melanggar, wasiat dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya.
Dalam hukum Islam, wasiat dibatasi maksimal sepertiga dari harta pewaris, sebagaimana tercermin dalam Pasal 195 KHI. Wasiat yang melebihi batas tersebut hanya sah jika disetujui seluruh ahli waris. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah ketidakadilan dan konflik setelah pewaris meninggal.
Masalah lain yang sering muncul adalah pembagian warisan semasa pewaris masih hidup, yang kerap disebut sebagai hibah. Hibah berbeda dengan warisan. Hibah diatur antara lain dalam Pasal 1666 KUHPerdata dan berlaku sejak diserahkan. Namun, hibah kepada ahli waris tertentu dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan jika menimbulkan ketimpangan, terutama jika merugikan ahli waris lain.
Jika terjadi sengketa, jalur hukum menjadi pilihan terakhir. Untuk pewaris beragama Islam, sengketa waris diselesaikan di pengadilan agama. Sementara itu, sengketa waris perdata diajukan ke pengadilan negeri. Hakim akan menilai keabsahan hubungan keluarga, dokumen kepemilikan, wasiat, serta hukum yang berlaku bagi para pihak.
Para ahli hukum menekankan pentingnya perencanaan waris sejak dini. Pembuatan wasiat di hadapan notaris, keterbukaan informasi harta, serta musyawarah keluarga dinilai dapat meminimalkan konflik. Tanpa itu, warisan yang seharusnya menjadi bentuk keberlanjutan justru berubah menjadi sumber perpecahan.
Memahami apakah warisan sah atau tidak bukan hanya soal pasal dan angka pembagian. Ini juga menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan harmoni keluarga. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, panduan hukum waris menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan***






