PANTAU CRIME – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota membongkar kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat BE 5925 UV milik Agustinus (28), warga Pekon Sidoharjo. Tiga orang diamankan, masing-masing HS (29) warga Toba, Sumatera Utara, BTL (22) warga Bandar Lampung, dan DA (30) warga Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan kejadian bermula pada 20 Mei 2025, ketika HS yang memiliki utang kepada korban diberi izin menggunakan motor tersebut untuk keperluan usaha. Namun, motor tak pernah dikembalikan. “Setiap dihubungi, pelaku hanya memberikan alasan. Setelah penyelidikan, terungkap motor telah digadaikan tanpa izin,” kata Rohmadi, Minggu (10/8/2025).
Hasil penelusuran mengungkap motor digadaikan HS kepada DA seharga Rp4 juta melalui perantara BTL. Uang hasil gadai dipakai membayar utang, membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari, dan sebagian diberikan kepada BTL. “BTL mengaku menerima Rp300 ribu sebagai imbalan, lalu uang itu digunakan membeli sabu yang dikonsumsi bersama HS,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan HS, polisi bergerak cepat mengamankan BTL di Bandar Lampung. Selanjutnya, DA yang menerima motor hasil kejahatan juga dibekuk, dan kendaraan berhasil disita sebagai barang bukti.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara BTL dan DA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Masing-masing terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***