• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, May 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Peristiwa

PJ Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Resmikan Taman Kota Ir. Soekarno di Tanggamus

MeldabyMelda
February 3, 2025
in Peristiwa
A A
PJ Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Resmikan Taman Kota Ir. Soekarno di Tanggamus

PANTAU CRIME– Pemerintah Kabupaten Tanggamus meresmikan Taman Kota Ir. Soekarno di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Peresmian ini dipimpin oleh PJ Bupati Tanggamus, Dr. Mulyadi Irsan, bersama Wakil Bupati terpilih, Agus Suranto, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Taman Kota Bernilai Sejarah

Dalam sambutannya, PJ Bupati Mulyadi Irsan menegaskan bahwa Taman Kota Ir. Soekarno bukan sekadar ruang terbuka hijau, melainkan juga situs bersejarah bagi masyarakat Kota Agung.

“Bung Karno pernah mengatakan ‘Jas Merah’ – Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Taman ini bukan hanya tempat rekreasi, tetapi juga pengingat jejak perjuangan kemerdekaan. Berdasarkan catatan sejarah, Presiden Soekarno pernah berkunjung ke Kota Agung dan berpidato di Lapangan Merdeka, yang kini menjadi Taman Kota Ir. Soekarno,” ujar Mulyadi.

Ia juga menjelaskan bahwa Kota Agung merupakan salah satu wilayah pertama di Tanggamus yang dimasuki kolonial Belanda pada tahun 1889 dan sempat menjadi pusat pemerintahan lokal yang dipimpin oleh seorang Controller.

Revitalisasi dan Fasilitas Baru

Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas PUPR telah melakukan penataan ulang Taman Kota Ir. Soekarno dengan anggaran Rp3,59 miliar dari APBD 2024. Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap, mencakup:

✔ Pembangunan patung Ir. Soekarno setinggi 7 meter
✔ Penataan taman dan halaman
✔ Pembangunan lapangan basket
✔ Pembangunan gedung sanggar seni budaya
✔ Rehabilitasi toilet dan pos polisi
✔ Penyediaan fasilitas umum dan sarana pendukung lainnya

“Kami berharap taman ini bisa menjadi ruang publik yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama agar tetap indah dan terawat,” kata Kepala Dinas PUPR Tanggamus, Riswanda.

Capaian Pembangunan di Tanggamus

Selain meresmikan taman kota, PJ Bupati Mulyadi Irsan juga menyampaikan berbagai capaian pembangunan Kabupaten Tanggamus selama periode kepemimpinannya dari 2023 hingga 2024. Beberapa indikator keberhasilan tersebut meliputi:

📌 Pertumbuhan ekonomi mencapai 4,7%, lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Lampung (4,55%).
📌 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 69,93 pada 2023 menjadi 70,54 pada 2024.
📌 Harapan lama sekolah naik dari 12,31 tahun pada 2023 menjadi 12,33 tahun pada 2024.
📌 Rata-rata lama sekolah meningkat dari 7,36 tahun menjadi 7,38 tahun.
📌 Angka harapan hidup bertambah dari 73,87 tahun menjadi 74,08 tahun.
📌 Tingkat kemiskinan menurun dari 10,52% pada 2023 menjadi 10,28% pada 2024.
📌 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 3,35% menjadi 3,19%.
📌 Keberhasilan menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam kondisi aman dan kondusif.
📌 Peningkatan infrastruktur, termasuk rehabilitasi jalan, jembatan, dan jaringan irigasi.

“Semua pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Kami akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warga Tanggamus melalui pembangunan berkelanjutan,” ujar Mulyadi.

Harapan ke Depan

Dengan peresmian ini, Taman Kota Ir. Soekarno diharapkan tidak hanya menjadi ikon sejarah dan kebanggaan warga Tanggamus, tetapi juga ruang publik yang asri, nyaman, serta mendukung aktivitas seni, budaya, dan olahraga.

“Kami berharap taman ini bisa menjadi tempat berkumpul bagi masyarakat, memperkuat interaksi sosial, sekaligus mengenalkan nilai-nilai sejarah kepada generasi muda,” tutup Mulyadi.***

Source: MELDA
Tags: KotaAgungPariwisataLampungPembangunanDaerahPemerintahTanggamusPeningkatanEkonomiRevitalisasiRuangTerbukaHijauSejarahIndonesiaTamanSoekarnoTanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

ASDP Permudah Refund dan Reschedule Tiket, Perjalanan Jadi Makin Fleksibel!

Next Post

Pasar Pagi Kotabumi Terbengkalai, Pedagang Harapkan Perbaikan Segera

Next Post
Pasar Pagi Kotabumi Terbengkalai, Pedagang Harapkan Perbaikan Segera

Pasar Pagi Kotabumi Terbengkalai, Pedagang Harapkan Perbaikan Segera

Melindungi diri dari kejahatan di tempat kerja

Melindungi diri dari kejahatan di tempat kerja

Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kost Pringsewu

Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kost Pringsewu

Kalapas Kalianda Tancap Gas di Hari Pertama Kerja: Apel Bersama dan Inspeksi Blok Hunian

Kalapas Kalianda Tancap Gas di Hari Pertama Kerja: Apel Bersama dan Inspeksi Blok Hunian

Kecelakaan Maut di Pringsewu: Satu Korban Tewas, Dua Luka-Luka

Kecelakaan Maut di Pringsewu: Satu Korban Tewas, Dua Luka-Luka

Bagaimana Cara Melaporkannya

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

May 15, 2026
Berikut artikel berita sesuai ketentuan Anda, disusun bergaya informatif-kritis ala Kompas/Tempo, mobile friendly, dan bukan seperti makalah.   —  Panduan Lengkap untuk Korban  Korban tindak pidana kerap berada pada posisi paling rentan dalam sistem hukum. Mereka bukan hanya menanggung kerugian fisik, psikis, atau ekonomi, tetapi juga menghadapi prosedur hukum yang rumit dan sering kali tidak ramah. Di tengah meningkatnya kesadaran publik tentang hak asasi manusia, negara dituntut hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban, bukan sekadar menghukum pelaku.  Secara umum, korban adalah individu atau kelompok orang yang mengalami penderitaan akibat suatu tindak pidana. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menjadi fondasi hukum bagi seluruh bentuk perlindungan yang diberikan negara.  Peristiwa pidana dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Korban kekerasan, penipuan, kejahatan siber, hingga pelanggaran HAM berat sering kali tidak memahami langkah awal yang harus diambil. Padahal, fase awal setelah kejadian sangat menentukan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan.  Langkah pertama yang perlu dilakukan korban adalah melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui suatu peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan. Laporan ini menjadi pintu masuk proses hukum dan dasar bagi penyidikan.  Namun, pelaporan saja tidak cukup. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak korban atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan hukum. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksiannya.  Dalam praktik, tidak sedikit korban yang justru mengalami tekanan lanjutan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi krusial. LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis, serta restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban.  Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara dalam kasus tertentu, terutama jika pelaku tidak mampu. Ketentuan ini penting karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan, bukan sekadar efek samping dari pemidanaan pelaku.  Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pasal 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban berhak mengetahui perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status terpidana. Hak ini sering diabaikan, padahal transparansi proses hukum dapat memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan korban terhadap negara.  Dalam konteks peradilan pidana, KUHAP memang masih lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa. Kritik terhadap sistem ini terus mengemuka, terutama karena posisi korban sering kali hanya dianggap sebagai alat bukti. Meski demikian, perkembangan regulasi menunjukkan upaya pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif yang lebih berimbang.  Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai subjek utama. Pendekatan ini mendorong dialog, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab pelaku, selama tidak menghilangkan hak korban untuk menolak. Prinsip ini mulai diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum, meskipun penerapannya masih belum merata.  Bagi korban, memahami hak hukum adalah bentuk perlindungan awal. Negara telah menyediakan instrumen hukum, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian korban untuk bersuara dan konsistensi aparat dalam menjalankan aturan. Tanpa pengawasan publik, hak korban berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas.  Panduan ini menegaskan bahwa korban bukan pihak pasif dalam sistem hukum. Mereka adalah subjek yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Tantangannya kini adalah memastikan hukum tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak secara nyata kepada korban.  Meta description: Panduan lengkap bagi korban tindak pidana untuk memahami hak hukum, perlindungan negara, serta langkah praktis mencari keadilan sesuai hukum Indonesia.  Slug URL: panduan-lengkap-untuk-korban  Tag SEO: perlindungan korban, hak korban kejahatan, LPSK, hukum pidana Indonesia, keadilan restoratif  FAQ Snippet:  Apa yang dimaksud korban menurut hukum Indonesia? Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.  Apa hak utama korban dalam proses hukum? Korban berhak atas perlindungan keamanan, informasi perkembangan perkara, pendampingan hukum, serta restitusi atau kompensasi.  Ke mana korban dapat meminta perlindungan khusus? Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).   —  Prompt ilustrasi foto editorial (landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial modern bertema Panduan Lengkap untuk Korban, format landscape 16:9. Visual menampilkan simbol hukum Indonesia seperti timbangan keadilan dan Garuda Pancasila secara subtil. Seorang figur manusia anonim berdiri di tengah, ekspresi reflektif, melambangkan korban yang mencari keadilan. Latar bersih dan minimalis, warna netral, pencahayaan lembut. Komposisi fokus tengah, ruang teks lega di sisi atas atau samping. Gaya realistis editorial, tidak ramai, berkesan tegas dan empatik. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Berikut artikel berita sesuai ketentuan Anda, disusun bergaya informatif-kritis ala Kompas/Tempo, mobile friendly, dan bukan seperti makalah. — Panduan Lengkap untuk Korban Korban tindak pidana kerap berada pada posisi paling rentan dalam sistem hukum. Mereka bukan hanya menanggung kerugian fisik, psikis, atau ekonomi, tetapi juga menghadapi prosedur hukum yang rumit dan sering kali tidak ramah. Di tengah meningkatnya kesadaran publik tentang hak asasi manusia, negara dituntut hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Secara umum, korban adalah individu atau kelompok orang yang mengalami penderitaan akibat suatu tindak pidana. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menjadi fondasi hukum bagi seluruh bentuk perlindungan yang diberikan negara. Peristiwa pidana dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Korban kekerasan, penipuan, kejahatan siber, hingga pelanggaran HAM berat sering kali tidak memahami langkah awal yang harus diambil. Padahal, fase awal setelah kejadian sangat menentukan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan. Langkah pertama yang perlu dilakukan korban adalah melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui suatu peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan. Laporan ini menjadi pintu masuk proses hukum dan dasar bagi penyidikan. Namun, pelaporan saja tidak cukup. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak korban atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan hukum. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksiannya. Dalam praktik, tidak sedikit korban yang justru mengalami tekanan lanjutan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi krusial. LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis, serta restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara dalam kasus tertentu, terutama jika pelaku tidak mampu. Ketentuan ini penting karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan, bukan sekadar efek samping dari pemidanaan pelaku. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pasal 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban berhak mengetahui perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status terpidana. Hak ini sering diabaikan, padahal transparansi proses hukum dapat memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan korban terhadap negara. Dalam konteks peradilan pidana, KUHAP memang masih lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa. Kritik terhadap sistem ini terus mengemuka, terutama karena posisi korban sering kali hanya dianggap sebagai alat bukti. Meski demikian, perkembangan regulasi menunjukkan upaya pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif yang lebih berimbang. Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai subjek utama. Pendekatan ini mendorong dialog, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab pelaku, selama tidak menghilangkan hak korban untuk menolak. Prinsip ini mulai diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum, meskipun penerapannya masih belum merata. Bagi korban, memahami hak hukum adalah bentuk perlindungan awal. Negara telah menyediakan instrumen hukum, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian korban untuk bersuara dan konsistensi aparat dalam menjalankan aturan. Tanpa pengawasan publik, hak korban berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas. Panduan ini menegaskan bahwa korban bukan pihak pasif dalam sistem hukum. Mereka adalah subjek yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Tantangannya kini adalah memastikan hukum tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak secara nyata kepada korban. Meta description: Panduan lengkap bagi korban tindak pidana untuk memahami hak hukum, perlindungan negara, serta langkah praktis mencari keadilan sesuai hukum Indonesia. Slug URL: panduan-lengkap-untuk-korban Tag SEO: perlindungan korban, hak korban kejahatan, LPSK, hukum pidana Indonesia, keadilan restoratif FAQ Snippet: Apa yang dimaksud korban menurut hukum Indonesia? Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Apa hak utama korban dalam proses hukum? Korban berhak atas perlindungan keamanan, informasi perkembangan perkara, pendampingan hukum, serta restitusi atau kompensasi. Ke mana korban dapat meminta perlindungan khusus? Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). — Prompt ilustrasi foto editorial (landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial modern bertema Panduan Lengkap untuk Korban, format landscape 16:9. Visual menampilkan simbol hukum Indonesia seperti timbangan keadilan dan Garuda Pancasila secara subtil. Seorang figur manusia anonim berdiri di tengah, ekspresi reflektif, melambangkan korban yang mencari keadilan. Latar bersih dan minimalis, warna netral, pencahayaan lembut. Komposisi fokus tengah, ruang teks lega di sisi atas atau samping. Gaya realistis editorial, tidak ramai, berkesan tegas dan empatik. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

May 15, 2026
Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Yamaha Vega-R

Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Yamaha Vega-R

May 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved