LBH Soroti Generalisasi Motif Pelaku Begal dalam Pernyataan Aparat

PANTAU CRIME- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menyoroti pernyataan Kapolda Lampung terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Lembaga tersebut menilai pernyataan itu berpotensi melanggar prinsip due process of law serta membuka ruang terjadinya tindakan extrajudicial killing. Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan merupakan tindak… Continue reading LBH Soroti Generalisasi Motif Pelaku Begal dalam Pernyataan Aparat