PANTAU CRIME- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyayangkan berkembangnya persepsi di masyarakat yang menyebut bahwa tidak ada lagi kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat hanya karena izin usaha PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu diterbitkan setelah 2 November 2020. Menurut Panji, perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan… Continue reading Kewajiban 20 Persen untuk Masyarakat Masih Berlaku, Laskar Lampung Minta Regulasi Dipahami Utuh