PANTAU CRIME— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menghentikan penuntutan terhadap empat pengguna narkoba tanpa harus menjalani proses pengadilan, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kepala Kejari, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Kamis (10/7/2025). Empat tersangka yang mendapat keadilan restoratif ini… Continue reading Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan