Pidana Tambahan dan Pemiskinan Koruptor
samudra wensPidana tambahan berupa perampasan aset dan pemiskinan terhadap pelaku korupsi kembali mengemuka dalam perbincangan publik. Wacana ini menguat seiring rendahnya efek jera hukuman penjara bagi koruptor, sementara kerugian negara terus membesar dan rasa keadilan masyarakat kerap tercederai.
Isu ini mencuat karena banyak terpidana korupsi yang tetap hidup nyaman setelah menjalani hukuman badan. Aset hasil kejahatan tidak seluruhnya kembali ke negara, sementara pidana penjara sering kali dipandang terlalu ringan dibanding dampak sistemik korupsi terhadap ekonomi, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dalam hukum pidana Indonesia, pidana tambahan merupakan sanksi yang dijatuhkan selain pidana pokok. Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Salah satu bentuk pidana tambahan adalah perampasan barang tertentu yang diperoleh dari tindak pidana.
Khusus tindak pidana korupsi, pengaturan pidana tambahan diatur lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pidana tambahan dapat berupa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan, hingga pencabutan hak tertentu.
Konsep pemiskinan koruptor pada dasarnya bukan hukuman baru, melainkan optimalisasi pidana tambahan yang telah ada. Pemiskinan dimaknai sebagai upaya negara mengambil kembali seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya, baik selama menjalani pidana maupun setelah bebas.
Secara normatif, tujuan pidana tambahan adalah memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Dalam konteks korupsi, perampasan aset juga berfungsi sebagai instrumen keadilan restoratif bagi publik, karena dana yang dirampas dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Namun dalam praktik, penerapan pidana tambahan kerap menghadapi kendala. Penelusuran aset koruptor tidak selalu mudah, terutama jika aset disamarkan melalui pihak ketiga, perusahaan cangkang, atau ditempatkan di luar negeri. Aparat penegak hukum membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan lintas negara untuk memastikan perampasan aset berjalan efektif.
Selain itu, tidak semua putusan pengadilan menjatuhkan pidana tambahan secara maksimal. Dalam sejumlah kasus, hakim hanya menjatuhkan pidana uang pengganti sebagian kecil dari total kerugian negara. Jika terpidana tidak mampu membayar, pidana tersebut sering diganti dengan hukuman penjara tambahan yang relatif singkat.
Kondisi ini memunculkan kritik dari masyarakat sipil dan akademisi hukum. Mereka menilai penggantian uang pengganti dengan pidana penjara tidak sebanding dengan nilai kerugian negara. Penjara dianggap tidak menghilangkan keuntungan ekonomi yang sudah dinikmati pelaku korupsi.
Dari perspektif hak asasi manusia, pemiskinan koruptor juga harus ditempatkan dalam koridor hukum. Perampasan aset hanya dapat dilakukan terhadap harta yang terbukti berasal dari tindak pidana, bukan harta sah yang diperoleh sebelum atau di luar kejahatan. Prinsip due process of law dan pembuktian di pengadilan tetap menjadi syarat utama.
Mahkamah Agung melalui sejumlah putusannya menegaskan bahwa pidana tambahan tidak boleh dijatuhkan secara sewenang-wenang. Hakim harus mempertimbangkan hubungan kausal antara tindak pidana dan aset yang dirampas, serta memastikan tidak melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Meski demikian, dorongan publik agar pemiskinan koruptor diterapkan secara konsisten terus menguat. Transparansi putusan, keberanian hakim menjatuhkan pidana tambahan maksimal, serta penguatan lembaga pelacak aset menjadi kunci agar pidana tambahan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Ke depan, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari lamanya hukuman penjara, tetapi juga dari seberapa besar negara mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Pidana tambahan dan pemiskinan koruptor menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa korupsi benar-benar tidak lagi menguntungkan.
META DESCRIPTION
Pidana tambahan dan pemiskinan koruptor dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara dan memperkuat efek jera dalam pemberantasan korupsi.
1. Apa yang dimaksud pidana tambahan dalam kasus korupsi?
Pidana tambahan adalah hukuman di luar pidana penjara, seperti perampasan aset, uang pengganti, atau pencabutan hak tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Apakah pemiskinan koruptor melanggar hak asasi manusia?
Tidak, sepanjang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan hanya terhadap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
3. Mengapa pidana tambahan penting dalam pemberantasan korupsi?
Karena pidana tambahan bertujuan menghilangkan keuntungan ekonomi pelaku dan memulihkan kerugian negara, sehingga menciptakan efek jera yang lebih kuat.







