• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, January 9, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Uncategorized

Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak, Satu Masih Buron

MeldabyMelda
January 8, 2026
in Uncategorized
A A
Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak, Satu Masih Buron

PANTAU CRIME— Jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena terjadi di tengah keramaian lapo tuak dan melibatkan senjata tajam.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban, Legiman, meninggal akibat luka tusuk di dada kiri yang parah.

“Awal kejadian bermula ketika korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Adu mulut pun terjadi dan berlanjut hingga ke luar lapo. Saat itu, kondisi semua pihak dipengaruhi alkohol sehingga suasana cepat memanas,” ujar AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu, 7 Januari 2026.

Kronologi Kejadian

Menurut polisi, keributan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi pengeroyokan. Korban tidak membawa senjata, sementara pelaku utama, Doni Pratama, membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban. Dua pelaku lainnya, Nofriyanto dan Supri, membantu dengan memegang dan mendorong tubuh korban hingga mengalami luka serius.

“Pelaku utama menancapkan badik ke tubuh korban, sedangkan dua pelaku lain ikut memegang dan mendorong. Ini jelas menunjukkan tindakan kekerasan bersama-sama,” jelas AKBP Yunus.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong karena luka tusuk yang cukup parah.

Penangkapan Para Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka: Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni bertindak sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, dan Supri mendorong korban.

Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

Sementara Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang kooperatif. Sedangkan Supri, hingga kini, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka yang masih buron tersebut.

 Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Khusus tersangka Doni, kami juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang ancaman pidananya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.

Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan pastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Pringsewu tidak akan membiarkan kasus kekerasan seperti ini meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Yunus.

 Imbauan Kepada Masyarakat

AKBP Yunus juga menghimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari pertengkaran yang dapat berujung pada kekerasan. Kepolisian siap menindak tegas setiap aksi kriminal dan memberikan perlindungan kepada warga.

“Jika ada persoalan, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai alkohol dan emosi menjadi pemicu kejadian yang tragis. Masyarakat bisa langsung melapor ke polisi jika melihat potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Kasus pembunuhan PringsewuKejahatan di LampungLapo tuak Gadingrejopenangkapan pelaku kriminalPolres PringsewuTersangka Pembunuhan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Keadilan

Next Post

Warisan Sah atau Tidak: Panduan Hukum untuk Ahli Waris

Next Post
Politik Hukum Pemerintah

Warisan Sah atau Tidak: Panduan Hukum untuk Ahli Waris

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026
Politik Hukum Pemerintah

Warisan Sah atau Tidak: Panduan Hukum untuk Ahli Waris

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved