PANTAU CRIME— Jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena terjadi di tengah keramaian lapo tuak dan melibatkan senjata tajam.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban, Legiman, meninggal akibat luka tusuk di dada kiri yang parah.
“Awal kejadian bermula ketika korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Adu mulut pun terjadi dan berlanjut hingga ke luar lapo. Saat itu, kondisi semua pihak dipengaruhi alkohol sehingga suasana cepat memanas,” ujar AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu, 7 Januari 2026.
Kronologi Kejadian
Menurut polisi, keributan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi pengeroyokan. Korban tidak membawa senjata, sementara pelaku utama, Doni Pratama, membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban. Dua pelaku lainnya, Nofriyanto dan Supri, membantu dengan memegang dan mendorong tubuh korban hingga mengalami luka serius.
“Pelaku utama menancapkan badik ke tubuh korban, sedangkan dua pelaku lain ikut memegang dan mendorong. Ini jelas menunjukkan tindakan kekerasan bersama-sama,” jelas AKBP Yunus.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong karena luka tusuk yang cukup parah.
Penangkapan Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka: Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni bertindak sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, dan Supri mendorong korban.
Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Sementara Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang kooperatif. Sedangkan Supri, hingga kini, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka yang masih buron tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Khusus tersangka Doni, kami juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang ancaman pidananya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.
Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan pastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Pringsewu tidak akan membiarkan kasus kekerasan seperti ini meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Yunus.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKBP Yunus juga menghimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari pertengkaran yang dapat berujung pada kekerasan. Kepolisian siap menindak tegas setiap aksi kriminal dan memberikan perlindungan kepada warga.
“Jika ada persoalan, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai alkohol dan emosi menjadi pemicu kejadian yang tragis. Masyarakat bisa langsung melapor ke polisi jika melihat potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.***






