Pantau kerim kejahatan berbasis gender masih menjadi persoalan serius di Indonesia, memengaruhi rasa aman warga dan menguji kapasitas negara dalam melindungi hak asasi manusia. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan terus muncul di ruang domestik, tempat kerja, ruang publik, hingga ranah digital. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan berbasis gender bukan peristiwa insidental, melainkan masalah struktural yang memerlukan respons hukum dan kebijakan yang konsisten.
Secara faktual, siapa yang paling terdampak adalah perempuan dan anak, meski laki-laki dan kelompok minoritas gender juga dapat menjadi korban. Apa yang terjadi mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga kekerasan berbasis gender online. Di mana kejahatan ini terjadi tidak terbatas pada lokasi tertentu; rumah tangga, institusi pendidikan, transportasi publik, dan platform digital menjadi ruang yang rawan. Kapan kejahatan ini terjadi sering kali berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang dan situasi krisis, termasuk bencana, konflik sosial, atau ketergantungan ekonomi. Mengapa kejahatan ini terus berulang berkaitan dengan budaya patriarki, stigma terhadap korban, dan lemahnya efek jera. Bagaimana negara merespons menjadi penentu apakah keadilan substantif dapat tercapai.
Dalam kerangka hukum, kejahatan berbasis gender didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena atau berdampak pada perbedaan gender, serta menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau kerugian lain pada korban. Definisi ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memperluas pengakuan bentuk kekerasan dan menempatkan kepentingan korban sebagai pusat penanganan.
UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menekankan pencegahan, penindakan, perlindungan, pemulihan, dan hak atas restitusi bagi korban. Selain UU TPKS, rujukan hukum lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk kasus kekerasan berbasis gender online.
Dari sisi penegakan hukum, tantangan utama terletak pada pelaporan dan pembuktian. Banyak korban enggan melapor karena takut stigma, reviktimisasi, atau tekanan sosial. Proses hukum yang panjang dan tidak sensitif gender berpotensi menghambat akses keadilan. Aparat penegak hukum dituntut memahami perspektif korban dan menerapkan prosedur yang ramah korban, sebagaimana diamanatkan UU TPKS, termasuk larangan menyalahkan korban dan kewajiban menjaga kerahasiaan identitas.
Data lembaga layanan menunjukkan bahwa peningkatan laporan tidak selalu berarti peningkatan kejahatan, tetapi bisa mencerminkan bertambahnya kesadaran dan kepercayaan korban terhadap sistem hukum. Namun, vonis yang ringan atau penanganan yang lamban berisiko melemahkan kepercayaan publik. Di sinilah peran hakim menjadi krusial untuk menafsirkan hukum secara progresif, mempertimbangkan relasi kuasa, dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Di ranah digital, kekerasan berbasis gender mengalami transformasi. Penyebaran konten intim tanpa persetujuan, perundungan seksual, dan ancaman berbasis gender memerlukan respons cepat. Penegakan hukum harus beriringan dengan tanggung jawab platform digital dalam mencegah, menurunkan, dan memulihkan dampak bagi korban. Pendekatan lintas sektor menjadi kebutuhan, mengingat bukti digital dan yurisdiksi siber yang kompleks.
Pencegahan tidak kalah penting. Pendidikan kesetaraan gender, penguatan komunitas, serta kebijakan tempat kerja yang aman dapat menurunkan risiko kejahatan. Negara juga berkewajiban menyediakan layanan terpadu bagi korban, mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga rehabilitasi psikososial. Upaya ini bukan semata soal menghukum pelaku, tetapi memulihkan martabat korban dan mencegah keberulangan.
Pada akhirnya, kejahatan berbasis gender adalah ujian bagi komitmen negara terhadap konstitusi dan hak asasi manusia. Hukum telah menyediakan kerangka yang lebih komprehensif, tetapi efektivitasnya bergantung pada implementasi yang konsisten dan berperspektif korban. Tanpa itu, keadilan akan berhenti di atas kertas.
Meta description
Ulasan komprehensif kejahatan berbasis gender di Indonesia, definisi hukum, rujukan pasal, tantangan penegakan, dan upaya perlindungan korban.






