PANTAI CRIME– Upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengungkap dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa terus menunjukkan hasil. Selasa dan Rabu, 10–11 Juni 2025, tim penyidik kembali menerima titipan pengembalian dana kerugian negara dari sejumlah kepala pekon dan satu tenaga honorer, dengan total mencapai Rp75 juta.
Pengembalian ini merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Bimtek Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, dan Studi Tiru yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Pringsewu.
💰 Uang Saku dan Dana Transportasi Disetor Kembali
Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Arjatmaja, menyampaikan bahwa pada Selasa (10/6), penyidik menerima titipan uang senilai Rp37 juta, terdiri dari:
- 10 Kepala Pekon Kecamatan Banyumas: Rp26 juta
- 3 Kepala Pekon Kecamatan Ambarawa: Rp6 juta
- Tenaga honorer Dinas PMP, Hardianus Dio Pramudya Wiratama: Rp5 juta
Sementara pada Rabu (11/6), diserahkan lagi Rp38 juta dari:
- 6 Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran Utara: masing-masing Rp2 juta (total Rp12 juta)
- 2 Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran: masing-masing Rp13 juta (total Rp26 juta)
🔎 Dana yang Dikembalikan: Dari Cashback hingga APBDes
Menurut Kajari, uang tersebut berasal dari berbagai sumber. Sebagian besar merupakan cashback atau uang saku yang diterima para kepala pekon setelah melakukan pembayaran Bimtek kepada LPPAN senilai Rp13 juta per orang. Sedangkan dana dari Dio Wiratama merupakan uang transportasi yang diterima selama kegiatan Bimtek berlangsung.
Menariknya, dua kepala pekon dari Kecamatan Pagelaran bahkan mengembalikan dana APBDes yang sedianya akan digunakan untuk membayar Bimtek, namun dibatalkan setelah mengetahui kegiatan itu sedang dalam proses hukum.
“Seluruh uang disita dan langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Mandiri untuk menjamin akuntabilitas,” jelas Kadek.
📈 Total Pengembalian Capai Rp563 Juta
Dengan penambahan terbaru, jumlah pengembalian kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai Rp563 juta. Kajari menegaskan, proses pengembalian akan terus berjalan seiring upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
“Masih ada dana negara yang dikuasai sejumlah pihak. Kami berkomitmen terus melakukan penindakan demi memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari.***