• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 3, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Ngamuk ke Istri, Pria 57 Tahun di Pringsewu Diciduk Polisi!

MeldabyMelda
July 2, 2025
in Hukum
A A
Ngamuk ke Istri, Pria 57 Tahun di Pringsewu Diciduk Polisi!

PANTAU CRIME– Bukan cuma bikin trauma, tindak KDRT yang dilakukan seorang pria berinisial S (57) bikin warga Pekon Kediri geger. Pria yang sehari-hari jadi sopir angkutan ini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu gara-gara menganiaya istrinya sendiri.

Penangkapan dilakukan di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Selasa siang (1/7/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.


 Kronologi: Dari Senter Rusak ke Wajah Berdarah

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, kejadian bermula saat S ngamuk karena senter miliknya dirusak anaknya. Sang istri, AF (28), coba menenangkan… tapi malah jadi sasaran emosi.

“Pelaku memukul korban pakai tangan kosong dan sapu lantai. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Johannes.

AF yang enggak terima langsung melapor ke polisi. Setelah visum dan proses penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk.


 Ngaku Emosi & Minta Maaf, Tapi Hukum Tetap Jalan

Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Katanya, emosi udah nggak bisa ditahan lagi. Dia juga mengaku menyesal dan minta maaf.

Sayangnya, penyesalan datang terlambat. Proses hukum tetap lanjut. Pelaku bakal dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara.

Kekerasan dalam rumah tangga bukan masalah pribadi semata. Ini soal hak hidup aman dan bermartabat, terutama bagi perempuan dan anak. Jangan takut speak up, karena diam bukan pilihan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KDRTPerempuanBerhakAmanPringsewuUpdateSatreskrimPolresPringsewuStopKekerasan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Next Post

BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

Next Post
BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

July 3, 2025
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

July 3, 2025
BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

July 2, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved