PANTAU CRIME– Bukan cuma bikin trauma, tindak KDRT yang dilakukan seorang pria berinisial S (57) bikin warga Pekon Kediri geger. Pria yang sehari-hari jadi sopir angkutan ini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu gara-gara menganiaya istrinya sendiri.
Penangkapan dilakukan di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Selasa siang (1/7/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi: Dari Senter Rusak ke Wajah Berdarah
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, kejadian bermula saat S ngamuk karena senter miliknya dirusak anaknya. Sang istri, AF (28), coba menenangkan… tapi malah jadi sasaran emosi.
“Pelaku memukul korban pakai tangan kosong dan sapu lantai. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Johannes.
AF yang enggak terima langsung melapor ke polisi. Setelah visum dan proses penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk.
Ngaku Emosi & Minta Maaf, Tapi Hukum Tetap Jalan
Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Katanya, emosi udah nggak bisa ditahan lagi. Dia juga mengaku menyesal dan minta maaf.
Sayangnya, penyesalan datang terlambat. Proses hukum tetap lanjut. Pelaku bakal dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan masalah pribadi semata. Ini soal hak hidup aman dan bermartabat, terutama bagi perempuan dan anak. Jangan takut speak up, karena diam bukan pilihan.***