PANTAU CRIME— Upaya memperkuat legalitas aset wakaf di Kabupaten Pringsewu semakin digencarkan. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Mas Bagus Wicaksono, bersama Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu, H. Marwansyah, melakukan kunjungan kerja ke Loket Pelayanan Wakaf Kantor Pertanahan Pringsewu, Rabu (9/7/2025).
Kedatangan keduanya disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, hasil kolaborasi tiga institusi: Kejari, Kemenag, dan BPN Pringsewu.
Fokus Tinjauan: Loket 5 Pelayanan Wakaf
Kunjungan ini difokuskan pada pengecekan kesiapan Loket 5, yang menjadi titik layanan utama bagi masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah wakaf. Loket ini diharapkan mampu menyederhanakan proses dan mempercepat waktu layanan bagi para nadzir dan pengelola wakaf.
“Sertifikasi tanah wakaf adalah bagian dari kepastian hukum yang bermanfaat jangka panjang. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi perlindungan atas aset umat,” tegas Kajari Pringsewu, Raden Mas Bagus.
Komitmen Lintas Lembaga untuk Umat
Kehadiran para pimpinan tiga institusi ini menegaskan komitmen kuat dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah wakaf. Tim Terpadu dibentuk sebagai solusi nyata atas hambatan teknis, administratif, hingga sosialisasi di lapangan.
Plt. Kepala Kemenag Pringsewu, H. Marwansyah, juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda proses pendaftaran wakaf.
“Wakaf itu aset abadi. Kalau tidak disertifikasi, bisa rawan sengketa atau penyalahgunaan. Mari kita lindungi harta umat dengan legalitas yang sah,” ungkapnya.
Harapan: Layanan Wakaf Makin Optimal
Dengan sinergi antarlembaga, diharapkan pelayanan wakaf di Kantor Pertanahan Pringsewu makin optimal, mudah diakses, dan tepat sasaran.
“Kami ingin Loket Wakaf ini bukan hanya tempat pelayanan, tapi pusat edukasi dan solusi. Wakaf harus jadi kekuatan ekonomi dan sosial umat,” tutup Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha.***