PANTAU CRIME— Kolaborasi lintas lembaga kembali diperkuat di Kabupaten Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kantor Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan (BPN) resmi membentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Rabu (9/7/2025).
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kejaksaan Negeri Pringsewu, dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, Plt. Kepala Kemenag H. Marwansyah, dan Kepala BPN Pringsewu, serta disaksikan oleh sejumlah tamu dari unsur pemerintah dan masyarakat sipil.
Fokus: Legalitas Wakaf yang Tertib, Transparan, dan Akuntabel
Plt. Kepala Kemenag Pringsewu, H. Marwansyah, dalam sambutannya menekankan bahwa pembentukan Tim Terpadu ini adalah bentuk sinergi untuk mengurai hambatan administratif yang selama ini memperlambat legalisasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf adalah aset penting umat. Selain bernilai ibadah, ia juga berdampak besar dalam aspek sosial, pendidikan, dan ekonomi. Maka sudah seharusnya tanah wakaf mendapat perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Wujud Komitmen Lintas Sektor untuk Aset Umat
Tim Terpadu ini bertujuan untuk:
- Menyederhanakan proses sertifikasi
- Memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik
Inisiatif ini juga menjadi bentuk dukungan daerah terhadap program nasional percepatan sertifikasi aset keagamaan, sebagaimana digalakkan oleh pemerintah pusat.
“Kami ingin sertifikasi tanah wakaf tidak lagi tersendat di meja birokrasi. Dengan kolaborasi ini, pelayanan bisa lebih cepat, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” imbuh Kepala BPN Pringsewu.
Harapan: Tata Kelola Pertanahan Lebih Baik
Pembentukan Tim Terpadu diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Proses yang tertib dan terstruktur diyakini akan mencegah konflik, sengketa, maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
“Ini bukan hanya kerja administratif, tapi juga bagian dari menjaga amanah umat. Tanah wakaf harus terjaga manfaatnya untuk generasi kini dan nanti,” pungkas Marwansyah.
Dengan terbentuknya tim ini, Kabupaten Pringsewu menunjukkan komitmen kuat untuk menjadikan tata kelola wakaf sebagai bagian penting dari pelayanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.***