PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran kembali menunjukkan taringnya. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial CGP (20) berhasil diringkus setelah aksinya berpura-pura membantu warga yang kehabisan bahan bakar di wilayah Gedong Tataan, ternyata berujung pada perampokan.
Penangkapan CGP dilakukan pada Selasa malam (8/7), di Dusun Sukananti II, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. CGP tak berkutik saat diamankan polisi. Dua rekannya, PI (25) dan YS (23), telah lebih dulu ditangkap oleh Polres Metro karena kasus berbeda.
Modus Licik: Bantu Korban, Lalu Rampas Motor dan HP
Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., aksi curas ini terjadi Rabu dini hari, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Kutoarjo. Korban, Supriono (19) warga Tanggamus, tengah kehabisan bensin di jalan sepi. CGP datang menawarkan bantuan, berpura-pura sebagai penolong, dan bahkan membeli bensin.
Namun setelah bensin diisi, dua pelaku lainnya muncul. Salah satu mengambil kunci kontak motor, sementara yang lain menodongkan senjata api rakitan. Mereka memaksa korban menyerahkan dua unit ponsel, lalu kabur membawa sepeda motor dan barang milik korban.
“Ini modus yang terencana. Mereka manfaatkan kondisi korban lalu mengeksekusi dengan kekerasan,” tegas Iptu Pande.
Penyelidikan Kilat, Penangkapan Tanpa Perlawanan
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, lokasi CGP berhasil dilacak. Barang bukti seperti dokumen kendaraan dan dua ponsel korban berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“CGP mengakui perbuatannya bersama dua pelaku lain yang saat ini ditahan di Polres Metro,” lanjut Iptu Pande.
Polres Pesawaran Siap All Out Berantas Kejahatan Jalanan
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. menegaskan pihaknya akan terus hadir memberi rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami serius menangani setiap laporan masyarakat. Polri akan hadir secara profesional dan cepat dalam merespons ancaman kamtibmas,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pesan untuk Warga
Berhati-hatilah di jalan sepi, terlebih saat mengalami kendala teknis seperti kehabisan BBM. Waspada terhadap orang tak dikenal yang mendekat dengan niat mencurigakan. Laporkan segala bentuk kejahatan ke polisi terdekat atau layanan 110.***