PANTAU CRIME— Kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Pringsewu mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menahan dua tersangka yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025), Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatama, mengungkapkan identitas kedua tersangka. Mereka adalah TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, dan ES, Kepala Perwakilan LPPAN Lampung dari kalangan swasta.
“Keduanya kami tahan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” terang Kajari.
Berdasarkan hasil penyidikan, TH dan ES diduga menyusun skenario pelaksanaan Bimtek “Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara” yang dilangsungkan di Jawa Barat selama empat hari, 14-17 Oktober 2024. Kegiatan tersebut dipatok dengan biaya Rp13 juta per peserta, di mana Rp11 juta masuk ke lembaga pelaksana dan sisanya, Rp2 juta, diberikan kepada peserta dalam bentuk cashback.
Kajari menambahkan, tersangka ES aktif menawarkan kegiatan kepada TH dan menyusun dokumen palsu terkait transportasi serta akomodasi. Sementara TH berperan menginstruksikan kepala pekon agar menganggarkan kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan 2024. Bahkan, dalam sejumlah kasus, perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Adanya tekanan dari pejabat membuat kepala pekon terpaksa mengikuti kegiatan. Ini jelas menyalahi prosedur dan diduga menjadi bagian dari rekayasa sistematis,” tegas Kajari.
Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TH dan ES kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung untuk 20 hari pertama masa penahanan, guna memudahkan proses penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti atau pelarian.
Perkiraan awal kerugian negara mencapai Rp1 miliar, meski masih dalam proses audit Inspektorat Pringsewu dengan metode real cost. Namun, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai langkah awal pemulihan keuangan negara.
“Proses penyidikan akan terus dikembangkan. Kami tidak berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Kajari.***