PANTAU CRIME- Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengambil langkah tegas terhadap aksi konvoi berbahaya mengikuti tren viral “Aura Farming” yang dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, Minggu (13/7/2025).
Aksi ugal-ugalan itu menjadi viral setelah video berdurasi 19 detik memperlihatkan seorang remaja laki-laki duduk santai di atap mobil jenis Pajero dengan pelat nomor BE 193 DE beredar luas di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku, yang diketahui tergabung dalam komunitas Def Gank Lampung, untuk diberikan sanksi tilang maksimal serta membuat video permintaan maaf resmi.
“Kami berikan sanksi tilang maksimal Rp750.000 sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Para pelaku juga diminta membuat klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik,” ujar AKBP Indra, Selasa (15/7/2025).
Konvoi Bahaya, Denda & Edukasi
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Ditlantas langsung bergerak cepat melakukan identifikasi kendaraan dan pelaku. Tak butuh waktu lama, kendaraan berhasil diamankan dan pelaku diberi edukasi soal pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Tren seperti ini sangat membahayakan. Tidak hanya bagi pelaku, tapi juga pengguna jalan lain. Jalan tol bukan tempat untuk aksi ekstrem demi konten medsos,” tegas Indra.
Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main: denda maksimal Rp750.000 dan ancaman kurungan hingga 3 bulan. Tujuannya jelas — memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran publik.
Kooperatif dan Janji Tak Mengulangi
Meski sempat membuat resah, AKBP Indra mengapresiasi sikap kooperatif para pelanggar yang hadir ke Polda dan mengakui kesalahan. Mereka telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Ini pelajaran penting, terutama bagi generasi muda, bahwa tidak semua tren layak diikuti—apalagi yang membahayakan jiwa,” tutup AKBP Indra.***