• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 17, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

KDRT di Pringsewu, Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

MeldabyMelda
July 17, 2025
in Hukum
A A
KDRT di Pringsewu, Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

PANTAU CRIME— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditahan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari laporan polisi yang diajukan oleh istrinya sendiri, YN (28), pada 10 Maret 2025 lalu.

“Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyelidikan dan bukti kuat dari laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (17/7).

Menurut keterangan korban, kekerasan yang dialaminya sudah terjadi berulang kali. Puncaknya terjadi pada 4 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Saat itu, DY diduga menendang, menyeret, dan memukul YN dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

“Kekerasan ini dipicu oleh pertengkaran ketika korban menagih uang cicilan pinjaman bank,” ungkap AKP Johannes.

Korban akhirnya memutuskan pisah rumah karena tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya dan memilih melaporkannya ke pihak berwajib. DY sempat tidak kooperatif dalam penyelidikan, bahkan diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja.

DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KasusKDRTPringsewuKDRTPenghapusanKDRTPolresPringsewuUU23Tahun2004
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tanggamus, Polisi Lakukan Autopsi dan Buka Hotline Orang Hilang

Next Post

Kapolres Lampung Utara Tanam Kedelai, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

Next Post
Kapolres Lampung Utara Tanam Kedelai, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

Kapolres Lampung Utara Tanam Kedelai, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

Kapolres Lampung Utara Tanam Kedelai, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

Kapolres Lampung Utara Tanam Kedelai, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

July 17, 2025
KDRT di Pringsewu, Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

KDRT di Pringsewu, Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

July 17, 2025
Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tanggamus, Polisi Lakukan Autopsi dan Buka Hotline Orang Hilang

Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tanggamus, Polisi Lakukan Autopsi dan Buka Hotline Orang Hilang

July 17, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved