PANTAU CRIME— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditahan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari laporan polisi yang diajukan oleh istrinya sendiri, YN (28), pada 10 Maret 2025 lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyelidikan dan bukti kuat dari laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (17/7).
Menurut keterangan korban, kekerasan yang dialaminya sudah terjadi berulang kali. Puncaknya terjadi pada 4 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Saat itu, DY diduga menendang, menyeret, dan memukul YN dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
“Kekerasan ini dipicu oleh pertengkaran ketika korban menagih uang cicilan pinjaman bank,” ungkap AKP Johannes.
Korban akhirnya memutuskan pisah rumah karena tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya dan memilih melaporkannya ke pihak berwajib. DY sempat tidak kooperatif dalam penyelidikan, bahkan diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja.
DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.***