PANTAUCRIME-Asas legalitas kerap disebut sebagai jantung hukum pidana. Prinsip ini memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Tanpa asas ini, hukum pidana berisiko berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Apa yang dimaksud dengan asas legalitas? Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas dirumuskan dalam adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya. Rumusan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”
Siapa yang diikat oleh asas ini? Asas legalitas mengikat semua pihak, mulai dari pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, hingga hakim. Pembentuk undang-undang wajib merumuskan delik secara jelas. Aparat penegak hukum tidak boleh memperluas tafsir pidana secara bebas. Hakim pun terikat untuk memutus perkara berdasarkan hukum tertulis yang berlaku.
Kapan asas legalitas bekerja? Asas ini bekerja sejak tahap paling awal, yakni ketika suatu perbuatan dinilai apakah dapat diproses secara pidana. Jika pada saat perbuatan dilakukan belum ada aturan yang melarangnya, maka proses pidana tidak boleh dilanjutkan. Prinsip ini juga berkaitan erat dengan larangan berlaku surutnya hukum pidana.
Di mana dasar konstitusional asas legalitas? Selain KUHP, asas legalitas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28I ayat (1) menyebutkan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dengan demikian, asas legalitas tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konstitusional.
Mengapa asas legalitas dianggap penting? Tujuan utamanya adalah menjamin kepastian hukum dan melindungi warga negara dari kriminalisasi sewenang-wenang. Dengan asas ini, masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa yang dilarang dan ancaman pidana apa yang mengikutinya. Kepastian ini menjadi syarat utama negara hukum.
Bagaimana penerapan asas legalitas dalam praktik peradilan? Dalam praktik, penerapan asas legalitas sering diuji ketika muncul perbuatan baru yang belum diatur secara eksplisit. Perkembangan teknologi, misalnya, melahirkan jenis kejahatan siber yang tidak dikenal dalam KUHP lama. Penegak hukum kerap menggunakan pasal-pasal lain dengan penafsiran luas. Di sinilah asas legalitas diuji, apakah penafsiran tersebut masih dalam koridor hukum atau justru melampauinya.
Perdebatan juga muncul terkait hukum pidana adat dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan syarat tertentu. Pengakuan ini memunculkan diskursus baru tentang batas asas legalitas, terutama terkait kejelasan norma dan potensi multitafsir.
Dari sudut pandang kritis, asas legalitas sering berhadapan dengan tuntutan keadilan substantif. Ada kalanya perbuatan dianggap tercela secara sosial, tetapi belum diatur sebagai tindak pidana. Di sisi lain, memaksakan pemidanaan tanpa dasar hukum yang jelas justru melanggar prinsip negara hukum. Dilema ini menuntut kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam merespons dinamika masyarakat.
Asas legalitas juga berkaitan dengan larangan analogi dalam hukum pidana. Artinya, suatu perbuatan tidak boleh dipidana dengan memperluas makna pasal pidana untuk mencakup perbuatan lain yang serupa. Larangan analogi ini bertujuan mencegah perluasan kekuasaan negara atas kebebasan individu.
Dalam konteks penegakan hukum modern, tantangan asas legalitas semakin kompleks. Kejahatan lintas negara, perkembangan kecerdasan buatan, hingga penyalahgunaan data pribadi menuntut respons cepat. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan prinsip. Pembaruan hukum harus dilakukan melalui mekanisme legislasi yang transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, asas legalitas bukan sekadar kaidah normatif dalam buku undang-undang. Ia adalah pagar yang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara. Selama asas ini dijaga dan dihormati, hukum pidana akan tetap berada di jalur yang menjunjung kepastian, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia***



