• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, April 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Perburuan Satwa Ilegal Mengkhawatirkan, Ribuan Burung Diselamatkan

MeldabyMelda
April 14, 2026
in Hukum
A A
Perburuan Satwa Ilegal Mengkhawatirkan, Ribuan Burung Diselamatkan

PANTAU CRIME- Lebih dari 14 ribu burung berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Ribuan burung tersebut diamankan saat hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya di Pelabuhan Bakauheni serta ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni yang kerap menjadi jalur distribusi penyelundupan satwa.

Sebagian burung yang berhasil diselamatkan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya, salah satunya di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan tingginya angka perdagangan ilegal burung dipicu oleh besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa.

Menurutnya, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung di wilayah Jawa yang terus membutuhkan pasokan, terutama dari Sumatera.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peran burung dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Perlu edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Sementara itu, Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Lampung, Candra Irawan, menyebutkan bahwa penanganan kasus kejahatan terhadap sumber daya alam hayati di Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data mencatat, pada periode 2019 hingga 2022 terjadi peningkatan jumlah kasus, dengan sebagian besar berhasil diselesaikan. Untuk periode 2025–2026, terdapat enam kasus yang ditangani, dengan empat di antaranya telah memasuki tahap P21.

“Mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan penyelundupan burung,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyampaikan dukungan pemerintah daerah dalam pelestarian satwa melalui penguatan literasi masyarakat.

Ia menilai perpustakaan dapat menjadi pusat edukasi publik, tidak hanya dalam bidang literasi umum, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga flora dan fauna.

“Perpustakaan diharapkan menjadi pusat literasi flora dan fauna sekaligus ruang kolaborasi edukasi masyarakat,” pungkasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: FLIGHTLampungPelabuhan BakauheniPenyelundupan SatwaPerdagangan Ilegal BurungPolda LampungTahura Wan Abdul Rachman
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Perdata Sengketa Tanah, Pertanahan Tanggamus Serahkan Putusan ke Hakim

Perburuan Satwa Ilegal Mengkhawatirkan, Ribuan Burung Diselamatkan

Perburuan Satwa Ilegal Mengkhawatirkan, Ribuan Burung Diselamatkan

April 14, 2026
Sidang Perdata Sengketa Tanah, Pertanahan Tanggamus Serahkan Putusan ke Hakim

Sidang Perdata Sengketa Tanah, Pertanahan Tanggamus Serahkan Putusan ke Hakim

April 14, 2026
Sidang SPAM Pesawaran: Dugaan Aliran Rp50 Juta dan Pengalihan Proyek Disorot

Sidang SPAM Pesawaran: Dugaan Aliran Rp50 Juta dan Pengalihan Proyek Disorot

April 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved