PANTAU CRIME- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap praktik produksi tembakau sintetis yang dilakukan oleh sepasang kekasih muda di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara. Penggerebekan dilakukan pada Kamis pagi, 17 Juli 2025, dan menjadi salah satu temuan penting dalam penanganan jaringan narkoba lokal yang mulai mengadopsi metode digital dan mandiri dalam produksi.
Kedua tersangka, HA (21) asal Penengahan, Pesawaran, dan RA (19) asal Lampung Tengah, diamankan bersama barang bukti berupa 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu botol cairan sintetis, tembakau biasa, serta uang tunai Rp1 juta. Selain itu, polisi juga menyita dua handphone, satu sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Modus mereka cukup rapi dan modern. Produksi dilakukan sendiri di tempat kos, sementara bahan baku dibeli dari pasar lokal dan cairan sintetis dipesan melalui media sosial,” jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, Jumat (18/7).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tembakau sintetis lain di dua titik berbeda yang sudah dipersiapkan untuk diambil pembeli. Namun beruntung, belum sempat diedarkan, barang-barang tersebut berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku mulai menjalankan bisnis haram itu sejak Maret 2025, bermodal Rp3,5 juta. Mengandalkan tutorial dari internet dan arahan pedagang cairan sintetis, mereka berhasil memproduksi tembakau berisi zat psikoaktif berbahaya dan menjualnya lewat akun Instagram butterflaynusantara.
Penjualan dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli diwajibkan mentransfer uang terlebih dahulu dan diarahkan mengambil paket di lokasi tertentu. Harga per paket berkisar mulai dari Rp50 ribu, dan dalam sebulan, mereka bisa meraup omset hingga Rp24 juta.
“Transaksi dilakukan dengan sistem drop point untuk menghindari pengawasan aparat,” imbuh AKP Candra.
Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan adanya pemasok, kaki tangan, hingga konsumen tetap dari bisnis tersebut. Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Candra menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. ***