Hukum

Sengketa administrasi pemerintahan

PANTAU CRIEM –Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah perselisihan hukum di bidang administrasi negara yang terjadi antara warga masyarakat atau badan hukum dengan badan/pejabat pemerintahan, akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

1. Pengertian

Sengketa ini muncul ketika seseorang atau badan hukum merasa dirugikan oleh:

  • Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), atau
  • Tindakan administrasi pemerintahan

yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


2. Dasar Hukum (Indonesia)

  • UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    (diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009)
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

3. Para Pihak dalam Sengketa

  • Penggugat: orang perseorangan atau badan hukum perdata
  • Tergugat: badan atau pejabat pemerintahan

4. Objek Sengketa

Biasanya berupa:

  • Keputusan tertulis pejabat pemerintah
  • Bersifat konkret, individual, dan final
  • Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang

Contoh:

  • Pencabutan izin usaha
  • Penolakan pengangkatan pegawai
  • Pemberhentian dari jabatan

5. Penyelesaian Sengketa

a. Upaya Administratif (lebih dulu)

  • Keberatan
  • Banding administratif

b. Melalui Pengadilan

Jika tidak selesai secara administratif, dapat diajukan ke:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

6. Tujuan Penyelesaian Sengketa

  • Melindungi hak warga negara,
  • Mengawasi tindakan pemerintahan,
  • Menjamin pemerintahan yang bersih, dan taat hukum***