PANTAU CRIME – Polres Pringsewu berhasil menangkap WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja asal Aceh. Sejak 2017, WP diketahui telah mengedarkan 76 kilogram ganja melalui media sosial secara privat.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan WP ditangkap di rumahnya pada 4 Februari 2025. Saat penggerebekan, polisi menyita 9 kg ganja, senjata api ilegal jenis FN, dan 2 butir amunisi aktif. Selain itu, ditemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja, media tanam, serta timbangan digital.
“Tersangka juga menyimpan stok ganja lainnya di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dicek, ditemukan 9 kg ganja tambahan yang belum terjual,” ujar Kapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap WP mendapatkan pasokan 76 kg ganja dari seseorang berinisial BN. Sebanyak 40 kg telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya disebar ke beberapa wilayah atas perintah BN.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, WP bukan hanya pengedar, tetapi juga menanam dan mengolah ganja menjadi ekstrak yang diklaim memiliki manfaat medis.
“WP mengaku menjual ekstrak ganja sebagai obat alternatif untuk berbagai penyakit, termasuk asam lambung dan stroke,” kata AKP Chandra.
Selain itu, WP menyebut dirinya tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***