PANTAU CRIME – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di tiga lokasi berbeda. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Lampung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hendriyansah, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 7 hingga 11 Februari 2025.
Kronologi Penangkapan
📍 TKP 1: Tanjungkarang Timur
- Tersangka: AR (45)
- Barang Bukti:
- 10 butir ekstasi
- 5 paket sabu
📍 TKP 2: Way Halim
- Tersangka: FE (38)
- Barang Bukti:
- 50 butir ekstasi
📍 TKP 3: Lampung Tengah
- Tersangka: HS (39)
- Barang Bukti:
- 3 paket sabu dengan total 1,96 gram
- 1 pucuk senjata api rakitan
- 4 butir amunisi kaliber 9mm
- 1 unit handphone Android
Langkah Hukum
Para tersangka kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di Lampung. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkoba,” ujar AKBP Hendriyansah.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***