PANTAU CRIME – J (56), seorang pria asal Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Arief Rahman (28) di SPBU Raja Basa, Bandar Lampung, pada Minggu 9 Februari 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami masih mendalami motif kejadian ini,” ujar Yuni, Selasa (11/2/2025).
Korban Alami Luka Akibat Senjata Tajam
Arief Rahman mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanan serta luka tusuk di dada kiri. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Motif Masih Diselidiki, Polisi Minta Masyarakat Tenang
Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetahui penyebab penganiayaan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian,” tegas Yuni.
Polda Lampung memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.***