Hukum

Polisi: Dua Pegawai DAMRI Jadi Korban Penganiayaan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

PANTAI CRIME– Polisi mengungkap bahwa kasus penganiayaan di SPBU Rajabasa melibatkan dua pegawai DAMRI. Pelaku, berinisial JU, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap korban AR dan A.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari senggolan kendaraan antara tersangka dan korban di area SPBU.

“Saat itu terjadi cekcok antara tersangka dan korban pertama, A, yang merupakan sopir DAMRI. A sempat dipukul sebelum akhirnya korban kedua, AR, datang ke lokasi dan mengalami penusukan,” ungkapnya, Kamis (13/2/2025).

Pelaku Melarikan Diri Usai Penusukan

Setelah melakukan penusukan, JU langsung meninggalkan lokasi dengan Toyota Fortuner putih bernomor polisi BE 733 VIN. Dalam perjalanan, ia membuang pisau yang digunakan sebagai senjata.

Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di kediamannya di Lampung Tengah pada Senin lalu.

“Saat ini tersangka sudah diamankan, dan kami terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian ini,” tambah Yuni.

Dijerat Pasal Penganiayaan

JU kini ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung konsekuensi hukum.***