PANTAU CRIME – Penyidik kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalianda. Kasus ini melibatkan Rudi Suhaimi sebagai pelapor dan Edi Karnizal sebagai terlapor, dan kini memasuki tahap gelar perkara.
Kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, S.H., yang juga bertindak sebagai juru bicara, membenarkan perkembangan tersebut.
“Saat ini, penyidik telah memeriksa semua saksi dan terlapor. Tahap berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara, dalam keterangannya di Kalianda, Jumat (14/2/2025).
Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur
Meski begitu, Rara enggan mengungkapkan secara rinci identitas saksi maupun materi kesaksian yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Perihal saksi-saksi yang telah diperiksa serta isi dari kesaksian mereka adalah otoritas penyidik. Kami menghormati hukum acara pidana yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya, bersama Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami mendapatkan banyak perhatian dari rekan-rekan alumni. Bahkan, Ibu Junianti Sinuraya, S.H., Not., juga menanyakan perkembangan perkara ini dan akan hadir di Kalianda pada 16 hingga 19 Februari 2025,” kata Rara.
Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Rara menyampaikan apresiasi terhadap penyidik kepolisian yang menangani kasus ini dengan profesional.
“Kami percaya penuh pada kinerja kepolisian dalam menangani perkara ini. Kami akan terus mengikuti perkembangannya dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tutupnya.
Publik masih menantikan hasil gelar perkara ini, yang akan menjadi penentu langkah hukum lebih lanjut terhadap kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Kalianda.***