PANTAUN CRIME— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025.
Korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500 ribu yang dipinjam pelaku melalui koperasi. Perselisihan pun tak terhindarkan. Pelaku sempat berupaya meminjam uang ke tetangga, namun gagal.
Dengan dalih mencari pinjaman ke saudara, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.
Di tengah perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing, hingga mereka terjatuh. Setelah itu, pelaku mencabut golok dan menghabisi nyawa korban dengan cara keji. Jenazah korban lalu dibawa dan dibuang ke sungai, sementara motor korban dijual, dan uangnya diberikan kepada anak pelaku.
Setelah sempat berziarah ke Tanggamus, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328, 333, 338, dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam pengungkapan kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dan memilih jalur damai dalam menyelesaikan konflik.
“Polri tidak mentolerir bentuk kekerasan apa pun, apalagi pembunuhan berencana. Kami mengajak masyarakat menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.***