PANTAU CRIME– Seorang perempuan berusia 28 tahun asal Teluk Betung, Bandar Lampung, berinisial KUM, menjadi korban pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan usai menerima ajakan bertemu melalui aplikasi Michat. Kejadian nahas itu terjadi di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Kamis dinihari, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku, seorang pria berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap polisi pada Senin dinihari, 4 Agustus 2025, di rumahnya, setelah hampir dua minggu buron. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang bergerak cepat usai menerima laporan dari korban.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu bernama “Supriyadi” dalam aplikasinya. Ia menjanjikan uang kepada korban sebagai imbalan layanan kencan. Namun, setibanya di lokasi pertemuan, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam menggunakan dua bilah pisau.
“Pelaku memperkosa korban dan merampas handphone miliknya sebelum melarikan diri ke dalam kebun. Namun sepeda motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian. Itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangan pers, Senin siang.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dari barang bukti yang tertinggal, termasuk kendaraan bermotor dan sejumlah data dari ponsel pelaku. Barang bukti lain yang diamankan termasuk dua pisau, handphone milik korban, dan perangkat komunikasi pelaku.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa AC sudah tiga kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda. Seluruh korban dikenalnya melalui aplikasi Michat, dan kejadian terjadi dengan pola yang hampir sama: diawali janji pertemuan lalu berakhir dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan yang ancamannya hingga 12 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman tambahan hingga 9 tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kota mengingatkan masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada saat menggunakan aplikasi perkenalan daring. Ia juga mendorong korban lain dengan pengalaman serupa agar segera melapor.
“Jangan takut atau malu. Keberanian untuk melapor sangat penting untuk mengungkap jaringan dan mencegah lebih banyak korban,” tegas Kompol Rohmadi.***








