• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, January 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tega Curi Ponsel Teman Saat Tidur, Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

MeldabyMelda
August 7, 2025
in Hukum
A A
Tega Curi Ponsel Teman Saat Tidur, Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

PANTAU CRIME– Kepercayaan yang seharusnya menjadi dasar dalam persahabatan justru dikhianati oleh AG (24), pemuda asal Pekon Podomoro, Pringsewu. Ia tega mencuri ponsel milik temannya sendiri, Sutrino (36), yang tengah tertidur usai berkumpul di pendopo Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, AG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin dinihari, 4 Agustus 2025. Penangkapan ini menyusul laporan dari korban yang kehilangan ponsel Oppo Reno 11 F senilai sekitar Rp4,6 juta.

“Melalui proses penyelidikan, keberadaan ponsel berhasil dilacak dan ternyata dikuasai oleh AG, yang tak lain adalah teman korban sendiri,” ujar Johannes dalam keterangannya, Rabu 6 Agustus 2025.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.30 WIB. Malam itu, korban tertidur dalam keadaan mabuk. Melihat korban tak sadarkan diri dan ponsel berada di dalam tas, AG tergoda dan membawa kabur ponsel tersebut.

Mirisnya, setelah mencuri, AG justru ikut berpura-pura membantu korban mencari ponsel yang ia curi sendiri. Bahkan ia sempat mengajak korban menemui seorang dukun untuk “melacak” ponsel yang telah ia ambil.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku menyesal dan khilaf karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya singkat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalPringsewuPENCURIANPersahabatanDikhianatiPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Janji Kencan di Michat Berakhir Tragis, Seorang Wanita Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan

Next Post

Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga, BPN Pringsewu Sambangi Kejari

Next Post
Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga, BPN Pringsewu Sambangi Kejari

Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga, BPN Pringsewu Sambangi Kejari

Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu di PT Padi Indonesia Maju

Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu di PT Padi Indonesia Maju

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Ringkus DPO Curanmor Gudang Semen di Tanjung Sari

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Ringkus DPO Curanmor Gudang Semen di Tanjung Sari

Pura-Pura Bertamu, Warga Pringsewu Curi Motor Teman demi Bayar Utang

Pura-Pura Bertamu, Warga Pringsewu Curi Motor Teman demi Bayar Utang

Tekab 308 Polsek Natar Ringkus Pencuri HP Mahasiswi di Tengah Acara Hajatan

Tekab 308 Polsek Natar Ringkus Pencuri HP Mahasiswi di Tengah Acara Hajatan

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

January 14, 2026
Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

January 14, 2026
Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

January 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved