PANTAU CRIME– Kepercayaan yang seharusnya menjadi dasar dalam persahabatan justru dikhianati oleh AG (24), pemuda asal Pekon Podomoro, Pringsewu. Ia tega mencuri ponsel milik temannya sendiri, Sutrino (36), yang tengah tertidur usai berkumpul di pendopo Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, AG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin dinihari, 4 Agustus 2025. Penangkapan ini menyusul laporan dari korban yang kehilangan ponsel Oppo Reno 11 F senilai sekitar Rp4,6 juta.
“Melalui proses penyelidikan, keberadaan ponsel berhasil dilacak dan ternyata dikuasai oleh AG, yang tak lain adalah teman korban sendiri,” ujar Johannes dalam keterangannya, Rabu 6 Agustus 2025.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.30 WIB. Malam itu, korban tertidur dalam keadaan mabuk. Melihat korban tak sadarkan diri dan ponsel berada di dalam tas, AG tergoda dan membawa kabur ponsel tersebut.
Mirisnya, setelah mencuri, AG justru ikut berpura-pura membantu korban mencari ponsel yang ia curi sendiri. Bahkan ia sempat mengajak korban menemui seorang dukun untuk “melacak” ponsel yang telah ia ambil.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku menyesal dan khilaf karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya singkat.***








