PANTAU CRIME- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk DA (37), warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu malam (10/8/2025) saat pelaku berupaya kabur keluar wilayah Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengantongi informasi keberadaan pelaku di wilayah Banten. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan DA yang berusaha melarikan diri. Petugas langsung melakukan penggerebekan di Pelabuhan Merak sekitar pukul 22.00 WIB, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Aksi curas yang dilakukan DA terjadi pada Kamis pagi (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Korban, warga Desa Sidodadi Asri, sedang mengendarai sepeda motor usai mengunjungi rumah nasabah. Di tengah perjalanan, korban mendapati sebatang kayu gelondongan melintang di tengah jalan. Saat korban melambat, pelaku muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata mainan menyerupai pistol ke arah kepala korban dan memerintahkan korban turun dari motor.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit HP Samsung Galaxy A15 warna Blue Black, satu pucuk senjata mainan berbentuk pistol, serta satu lembar STNK sepeda motor Yamaha BE 2178 EL milik korban. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Samsari mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melewati jalur sepi. “Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan, agar pelaku dapat cepat tertangkap,” tegasnya.***








