PANTAU CRIME- Polsek Natar kembali menunjukkan ketegasan dan profesionalismenya dalam menegakkan hukum setelah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena awalnya TNS melaporkan dirinya sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas), namun fakta di lapangan ternyata berbeda jauh.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat TNS di Polsek Natar. Dalam laporan itu, ia menyatakan bahwa sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta telah dirampas oleh dua orang tidak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu malam (10/8/2025). Laporan ini memicu penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tim reskrim Polsek Natar menemukan kejanggalan dalam laporan TNS. Hasil pengecekan di tempat kejadian dan keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa sepeda motor yang diklaim hilang ternyata digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa TNS sengaja memberikan keterangan palsu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., segera melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar dan seluruh kejadian curas yang dilaporkan hanyalah rekayasa. Pengakuan ini sekaligus menegaskan adanya niat TNS untuk menipu aparat kepolisian dengan informasi palsu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Dengan bukti dan pengakuan pelaku yang kuat, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Budi Howo menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat. Memberikan laporan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tetapi juga dapat menghambat proses hukum yang sebenarnya. “Kita mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu jujur dan bertanggung jawab dalam membuat laporan polisi. Setiap informasi yang tidak sesuai fakta bisa berakibat serius secara hukum,” ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dalam proses pelaporan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku, tetapi laporan yang direkayasa dapat memperlambat penegakan hukum dan merugikan banyak pihak. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum tidak akan pandang bulu, dan setiap warga yang mencoba mengelabui aparat akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Selain itu, Polsek Natar juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara membuat laporan polisi yang benar dan akurat. Aparat kepolisian berencana mengadakan sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan agar masyarakat lebih memahami prosedur hukum, sehingga kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang.***








