• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, January 13, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Natar Bongkar Laporan Palsu, Warga Akui Rekayasa Kasus Curas

MeldabyMelda
August 18, 2025
in Hukum
A A
Polsek Natar Bongkar Laporan Palsu, Warga Akui Rekayasa Kasus Curas

PANTAU CRIME- Polsek Natar kembali menunjukkan ketegasan dan profesionalismenya dalam menegakkan hukum setelah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena awalnya TNS melaporkan dirinya sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas), namun fakta di lapangan ternyata berbeda jauh.

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat TNS di Polsek Natar. Dalam laporan itu, ia menyatakan bahwa sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta telah dirampas oleh dua orang tidak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu malam (10/8/2025). Laporan ini memicu penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tim reskrim Polsek Natar menemukan kejanggalan dalam laporan TNS. Hasil pengecekan di tempat kejadian dan keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa sepeda motor yang diklaim hilang ternyata digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa TNS sengaja memberikan keterangan palsu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., segera melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar dan seluruh kejadian curas yang dilaporkan hanyalah rekayasa. Pengakuan ini sekaligus menegaskan adanya niat TNS untuk menipu aparat kepolisian dengan informasi palsu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Dengan bukti dan pengakuan pelaku yang kuat, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Budi Howo menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat. Memberikan laporan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tetapi juga dapat menghambat proses hukum yang sebenarnya. “Kita mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu jujur dan bertanggung jawab dalam membuat laporan polisi. Setiap informasi yang tidak sesuai fakta bisa berakibat serius secara hukum,” ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dalam proses pelaporan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku, tetapi laporan yang direkayasa dapat memperlambat penegakan hukum dan merugikan banyak pihak. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum tidak akan pandang bulu, dan setiap warga yang mencoba mengelabui aparat akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.

Selain itu, Polsek Natar juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara membuat laporan polisi yang benar dan akurat. Aparat kepolisian berencana mengadakan sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan agar masyarakat lebih memahami prosedur hukum, sehingga kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: HukumKasusKriminalKeteranganPalsuLampungPolsekNatar
ShareTweetSendShare
Previous Post

BNNP Lampung Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar

Next Post

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Akhirnya Ditangkap di Bekasi

Next Post
Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Akhirnya Ditangkap di Bekasi

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Akhirnya Ditangkap di Bekasi

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo, Satu Rekan Masih Diburu

Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Gasak Motor dan 3 HP dari Rumah Warga

Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Gasak Motor dan 3 HP dari Rumah Warga

Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025

Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

January 13, 2026
Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

January 12, 2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

January 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved