PANTAU CRIME– Aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Katibung akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, ditangkap usai menggasak barang berharga milik seorang wiraswasta berinisial H (53).
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal. Saat korban tertidur lelap, pelaku mencongkel jendela rumah dan membawa kabur tiga unit handphone serta satu sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta. Pelaku keluar dengan mudah karena kunci rumah tergantung di pintu utama,” jelas AKP Rudi, Senin (18/8/2025).
Penangkapan Pelaku
Tim Tekab 308 Polsek Katibung bersama Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika Adi Wijaya, S.H., berhasil menangkap J pada Jumat (15/8/2025) sore. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- STNK motor Honda BE 2532 DBP,
- surat keterangan leasing,
- nota pembelian iPhone 11.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Katibung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.***